Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » BERTAHUN - TAHUN DIANIAYA , SEORANG ISTRI DI SAMBONG , BLORA POLISIKAN SUAMI

BERTAHUN - TAHUN DIANIAYA , SEORANG ISTRI DI SAMBONG , BLORA POLISIKAN SUAMI

Written By BBG Publizer on Kamis, 08 Juli 2021 | 18.16

Blora , Oposisi News .Co.Id -  Tidak tahan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) , seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sambong, Blora Jawa Tengah melaporkan suaminya HS(38th) ke Polsek Sambong dengan didampingi LBH Kinasih Cepu.

Ibu dengan tiga orang anak ini bercerita bahwa pada saat menikah 10 Mei 2015 awalnya terasa harmonis. Walaupun dengan status janda dua anak suami menerima dengan senang hati. Namun, setelah dua bulam sifat asli suami yang temperamental dan emosional mulai terlihat. Kerap melakukan kekerasan verbal berupa teriakan, makian, dan cacian. Bahkan tidak jarang suami korban melakukan kekerasan fisik. 

Ibu rumah tangga bernama S (45th) ini mengaku aksi kekerasan yang dilakukan suaminya sudah terjadi bertahun-tahun puncaknya terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB. Saat itu korban (S) ada acara di rumah orang tuanya dan pulang ke rumah pada jam 10 pagi. Saat sampai di rumah S(45) tahu bahwa suaminya (HS) sangat marah lalu merebut anaknya yang digendong dalam keadaan tidur, setelah itu anak dibawa masuk ke kamar dan tiba-tiba anak menangis karena ditarik kakinya oleh bapaknya (HS) , dan ibu (S) berusaha untuk menolong anaknya.

Pelaku (HS) dan Ibu (S) berusaha untuk menolong anaknya. Pelaku (HS) yang merupakan anggota salah satu perguruan pencak silat menggunakan trik silatnya untuk mencekik leher korban hingga terjatuh dan terbentur kaca jendela pada saat itu kebetulan ada tetangga yang lewat dan berusaha untuk menolong.

Selain itu pelaku HS mengajak untuk berhubungan korban menolak karena capek pelaku HS menjambak dan menumpahkan lem alteko ke tubuh korban hingga baju robek. Apabila makan tidak cocok pelaku HS langsung membuang makanan tersebut selain itu juga korban S pernah diludahi mukanya.

Bahkan prilaku HS semakin liar saat korban S solat , mukena dan sajadah korban dikencingi oleh pelaku HS dan tidak jarang HS melontarkan ancaman  akan membunuh korban S beserta anaknya dan kedua orang tua korban jika meninggalkannya.

Dalam penanganan kasus ini Agus Susanto selaku Direktur Utama LBH Kinasih Cepu berencana akan menyampaikan kasus ini ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan  serta Lembaga-lembaga Pemerintah maupun non-pemerintah guna mengusut kasus ini dengan tuntas.

Atas laporan itu Polsek Sambong akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Unita PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kepolisian Resort Blora.( WHy )

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip