Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Putusan PN Kediri Membuat Direktur CV ADHIDJOJO , Bernafas Lega

Putusan PN Kediri Membuat Direktur CV ADHIDJOJO , Bernafas Lega

Written By BBG Publizer on Kamis, 10 Juni 2021 | 17.27


Kediri ,OposisiNews.Co.Id - 
Muhamad Burhanul Karim Selaku Direkrur CV Adhijojo dan Mulyadi kamisaris CV Adhijojo Merasa lega Setelah Majelis hakim Pengadilan Negri Kabupaten Kediri melalui informasi elektronik E Court Mengumumkan Atas putusan Gugatan Perkara Nomor: 148/pdt.G/2020/PN Gpr, Hari ini 8 juni 2021, adapun Amar putusanya dinyatakan Menolak provisi penggugat dan Menyatakan gugatan Penggugat tadak dapat diterima (N.O /Niet Ontvankelijk Verklaard) .

Melalui kuasa hukumnya Prayogo laksono,SH.MH Sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut , karena menurutnya majlis Hakim , keputusan tersebut sudah Sangat obyektif didalam menganalisa Perkara ini.

Atas putusan tersebut pihaknya menganggap Gugatan yang di tuduhkan kepada klienya dalam Perkara ini adalah Gugatan yang mengada-ada belaka dan tidak mampu dibuktikan oleh penggugat dalam hal ini saudara Bagus Setyo Nugroho.

Dalam amar putusan tersebut majlis hakim juga mengabulkan salah satu Eksepsi yang pernah kami ajukan di antaranya tentang kewenangan kopetensi relatif,gugatan eror inpersona,gugatan kurang pihak serta gugatan penggugat kabur (Obscuurlible)

Dengan di tolaknya permohonan profisi penggugat yang pada pokoknya memohon agar majlis hakim memerintahkan penggugat sebagai pemilik saham dan wakil derektur CV ADHI JOYO dan berhak menjalankan usaha pertambangan sirtu,Prayogo menganggap atas ditolaknya profisi ini lebih menguatkan posisi klayennya sebagai jajaran derektur dan komisaris CV ADHI JOYO dan menganggap pemberhentian dengan hormat Sdr Bagus Setyo Nugroho wakil derektur CV ADHI JOYO sebagai mana yang telah tercatat pada sistem administrasi badan usaha kementrian hukum dan HAM Republik Indonesia derektur jendral administrasi hukum umum nomor,AHU.0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 november 2020 adalah sah karena belum ada pembatalan dan atau dibatalkan oleh putusan pengadilan meskipun masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainnya Ia menganggap bahwa penghugat bukan lagi merupakan bagian dari CV ADHI JOYO. ( Sw )

Reporter .suwondo.

Editor .Bambang PW

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip