Kediri.OposisiNews.co.id - Proyek Pekerjaan Irigasi Pemasangan Box Cover Provinsi Jawa timur, yang berlokasi dijalan raya Kediri Kediri-Tulungagung tepatjya di Desa Seketi kec Kabupaten Kediri Diduga jadi proyek Siluman, pasalnya Papan nama Proyek tidak di pasang di lokasi pengerjaan Rabu (16/06/2021)
Hasil Penggalian informasi di lapangan Media OposisiNews.co.id serta tim LSM GERAK INDONESIA diduga pekerjaan proyek tersebut tidak ada pengawasan dari Dinas PUPR Provinsi jawa timur sehingga fakta yang ditemukan di lapangan tidak adanya papan Pengumuman Pengerjaan Proyek serta diduga adanya pungli penjualan tanah uruk.
Proyek Yang mengunakan Anggaran Negara Diduga milyaran Rupiah dari PUPR Provinsi diduga terobos aturan tanpa mengunakan papan Pengumuman proyek dilokasi pengerjaanya tepatnya didesa Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih hingga Desa Jambean Kecamatan Kras dan ditemukan diduga adanya pungli diproyek tersebut
Sebut saja S 45th, Sopir truck pengangkut tanah uruk dikonfirmasi awak media memberikan penjelasan kepada awak media, tiap truck yang antri untuk mengisi trucknya dipungut 50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupian) diberikan kepada operator Excavator proyek di Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih hingga Desa Jambean Kecamatan Kras diduga tanah hasil galian tersebut diperjual belikan dengan dalih bahwa untuk tambahan uang rokok dan minum mas jelas salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya
Patmo 45th Mandor Pengawas PT Poncoredjo General Contraktor, menjelaskan Petugas yang bertanggung jawab terkait pengerjaan proyek tersebut masih pulang, dan menyuruh teman teman wartawan untuk konfirmasi kekantor PUPR Balai Besar surabaya, karena saya orang awam, takut salah ucapnya
Penggalian informasi tidak cukup sampai disini tim lsm gerak indonesia bersama awak media mencoba konfirmasi kesalah satu pengawas proyek dinas PUPR provinsi jatim
Ardjo salah satu Pengawas dikonfirmasi terkait tidak adanya papan pengumuman Pengerjaan Proyek tersebut melalui sambungan wa menjelaskan Papan proyek dipasang di tempat lain krn lingkup penanganan kita sepanjang
60km bukan di posisi tesebut saja, terkait pungli coba kami cek dahulu apakah betul krn setahu saya itu armada penyedia terima kasih jelasnya singkat
Ditempat Terpisah M rifa'i Ketua Lsm Gerak Indonesia,menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait Pengerjaan proyek tersebut, karena sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan sedangkan informasi dilapangan diduga tidak adanya papan Pengumuman, padahal sekecil apapun penggunaan uang rakyat seharusnya transparan
Dan apabila dilokasi tersebut benar adanya pungli serta penjualan tanah hasil galian pengerjaan proyek box cover itu jelas tidak diperbolehkan ada yang mengatur Pasal158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara kami berharap Aparat penegak hukum segera bertindak ucapnya(Sf/team)
Reporter : saiful
Editor :A.Indra Wijaya
0 comments:
Posting Komentar