Bangkalan.OposisNews.Co.Id - Proses pemakaman jenazah warga yang meninggal karena covid, wajib dilakukan sesuai protokol kesehatan (PROKES) yang berlaku itu sebabnya personal tiga pilar Tim Satgas dari unsur Polsek modung, Koramil 0829/12 modung dan puskesmas modung harus mengawal ketat pemakaman warga asal Karanganyar yang terpapar covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Brekas dajah, kepala desa brekas dejeh bapak Bahrudin pun turut hadir dan mengikuti prosesi pemakaman tersebut, jumat (25/06/2021).
Menurut keterangan salah satu staf desa brekas, Mariatul kibtiah warga karanganyar tetapi berdomisili di kabupaten malang, namun almarhum masih ada keturunan keluarga dari brekas, Mariatul kibtiah awal nya dinyatakan positif di penyekatan suramadu beberapa hari yang lalu kemudian di karantina di surabaya.
Almarhum terkonfirmasi positif covid 19. Sesuai ketentuan yang berlaku, proses pemakanan almarhum harus mengikuti protap pemakaman jenazah penderita covid,” kata AIPDA Yuli Setianto.
Keluarga almarhum kerabat dekat dan tetangga almarhun, tetap diperkenanankan hadir dan penyaksikan prosesi pemakaman. Namun semuanya harus dikawal ketat. Juga mentaati disiplin peneraman prokes, seperti wajib cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak ideal bahkan saat proses pemakaman, keluarga korban harus menyaksikan dari jarak puluhan meter.
“Alhadulillah, proses pemakaman bergulir lancar dan sakral tidak ada aksi protes apapun, seperti saat proses pemakaman warga terkonfirasi positif covid pada awal pandemi,” tegas Aipda Yuli Setianto.
Ada sinyalamen, komunitas warga mulai paham dan menyadari bahwa proses pemakaman jenazah penderita covid, mulai dari ruang jenazah RSUD Soetomo hingga tiba di Tempat Pemakamam Umum (TPU), full harus mematuhi protokol kesehata yang berlaku termasuk tidak ada iring-iringan kendaraan yang mengikuti mobil ambulance saat pemberangkatan jenazah.(AIW)
0 comments:
Posting Komentar