Blitar,OposisiNews.Co.Id – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Penyampaian itu dikemas pada Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (08/06/2021)
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, Mujib, SM, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar. Hadir juga Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom dan sejumlah kepala OPD.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menyampaikan, rapat paripurna pada hari ini merupakan tahap lanjutan paripurna yang diselenggarakan pada Senin (07/06/2011), dimana Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.
"Maka sesuai pasal 116 ayat (3) huruf a angka 2, Tata Tertib DPRD, tahapan berikutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah," jelas Suwito saat memimpin rapat parupurna.
Menindak lanjuti hal tersebut, sambung Suwito mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan Banmus hari ini DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Paripurna dengan Agenda, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Dalam kesempatan itu, pimpinan rapat menetapkan urutan pembicara dari masing-masing Fraksi dimulai dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional, Fraksi Golkar Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan terakhir dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Semua fraksi menyampaikan pandangan umumnya, seperti dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional melalui juru bicaranya yang meminta Bupati membuat terobosan-terobosan baru dibidang pembangunan dibidang ekonomi, mengingat dampak buruk akibat pandemi covid-19.
Sedangkan Fraksi PKB berharap kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti atas saran rekomendasi dari BPK RI sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Adapun dari Fraksi PAN mendorong RSD Srengat segera menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Senada juga disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan yang meminta RSUD Srengat agar segera di BLUD-kan, agar pelayanan bisa lebih baik dan tidak membebani APBD.
Sementara itu, dari Fraksi Golkar Demokrat mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, termasuk dinas dan OPD terkait untuk tidak mengindahkan beberapa hal yang dapat menjadikan masalah dikemudian hari, seperti pabrik gula Rejoso Manis Indo akan dilaksanakan penggilingan ditahun 2021. Hal ini sangat memungkinkan terjadinya permasalahan dalam lalu lintas pada jalan poros utama seperti kemacetan. (GUS)
0 comments:
Posting Komentar