Kediri OposisiNews.Co.id - EAA ( 4th ) balita harus meregang nyawa tegelam didasar kolam renang Hotel bukit Daun 13/6/2021 sekitar pukul 19.15 Wib
Dari keterangan Satpam jaga didepan berinisial MF ( 36 th ) , EAA (4 th) saat itu sedang berlibur bersama keluarga di hotel bukit daun kediri.
Malang nasib EAA akibat kurangnya pengawasan pihak keluarga dan menejemen hotel balita yang lagi lucu-lucunya itu terjebur dan ditemukan meregang nyawa didasar kolam renang Bukit Daun.
Manajemenen hotel diduga lalai ' Human error' dalam pengawasan diarea kolam renang Bukit Daun, sehingga tak mengetahui adanya korban ( anak ) yang tercebur ke kolam hotel yang ditengarai juga dibuka untuk umum.
Hal itu dibenarkan oleh S ( 30th ) salah satu pengunjung Hotel bukit Daun saat dikonfirmasi awak media OposisiNews menjelaskan , kalau kolam renang tersebut bukan hanya untuk tamu hotel akan tetapi dibuka untuk umum, dengan tiket masuk 25rb perorang, dan sepengatahuan saya tidak ada petugas pengawasan kolam renang, padahal petugas pengawasan kolam renang sangat penting untuk kolam renang .
Ditempat terpisah Andre Asharianto,SH Kepala Bidang Advokasi TRCPPA Kabupaten Kediri sangat menyayangkan kejadian di Hotel Bukit Daun yang mengakibatkan nyawa balita tersebut melayang, pihak manajemen harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut,pihak Manajemen Hotel Bisa terkena sangsi hukum pidana diatur dalam Pasal 359 KUHP , terang Andri.
"Hotel bukit Daun tersebut adalah tempat publik yang seharusnya dilengkapi dengan Keamanan yang layak untuk masyarakat yang berkunjung kehotel tersebut", imbuhnya.
Kabag Humas Polresta Kediri saat dikonfirmasi , terkait adanya korban meninggal dikolam renang Bukit Daun menjelaskan masih dalam proses penyelidikan jelasnya.
Saat awak media hendak melakukan konfirmasi kemanajemen Bukit Daun kamis 14/6/2021 sekitar pukul 10.30 wib, coba dihalang-halangi tidak diperbolehkan masuk oleh Umar (55 th) dan Muhammad Frengki (36 th) satpam bukit daun yang kebetulan berjaga dipintu masuk sesuai intruksi pihak manajemen hotel Bukit Daun
Sangat disayangkan ketidak pahaman Satpam juga manajemen Hotel Bukit Daun yang menghalang halangi tugas jurnalis bisa mendapatkan sangsi baik pidana juga denda sesuai Undang Undang Pres No 40 Tahun 1999. (rf)
0 comments:
Posting Komentar