Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Diduga Aparat Penegak Hukum Di Tanah Merah Tutup Mata Di Masa Pandemi Covid-19 Yang Sedang Memprihatinkan

Diduga Aparat Penegak Hukum Di Tanah Merah Tutup Mata Di Masa Pandemi Covid-19 Yang Sedang Memprihatinkan

Written By indraneri4 on Sabtu, 12 Juni 2021 | 15.01



Bangkalan.OposisiNews.Co.Id - 
Diduga aparat penegak hukum di Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan lalai bahkan membiarkan begitu saja terkait kerumun di wilayah hukumnya itu terbukti saat team awak media melintasi jalan di desa dlembeh laok tepatnya di belakang balai desa dlembeh laok ada lomba burung dara. Sabtu (12/06/2021).

Terlihat kerumunan sangat banyak orang dilokasi lomba burung tanpa mematuhi ptotokoler kesehatan , sementara bangkalan saat ini sedang masa genting bahkan memprihatinkan terkait penyebaran Covid-19, melihat kondisi itu sangat miris seakan  tim gugus dan aparat penegak aturan tutup mata di Tanah Merah.

Rasa penasaran team awak media yang melihat kejadian itu  semakin mengelitik untuk mencari informasi kepada salah satu warga diarea lomba burung yang kebetulan sedang duduk di atas motor diduga memang mencoba menghindar dari kerumunan , pada awak media OposisiNews sebut saja Rohmat ( nama samaran )  menjelaskan , memang kondisi Bangkalan khususnya di arosbaya dan geger pemaparan Covid 19 cukup tinggi , sangat disayangkan di tanah merah malah mengadakan acara lomba burung dara yang di khawatirkan terjadi Claster baru di Bangkalan akibat kegiatan ini dan lebih parah lagi kegiatan tersebut berdasarkan salah satu warga yang tak ingin di sebut namanya telah mendapat izin dari kapolsek tanah merah.

" Sementara hari ini  Kapolri dan Panglima (PANGDAM) sedang berkunjung ke Bangkalan karena adanya peningkatan yang cukup tajam warga yang terpapar Covid 19 di Bangkalan " , imbuhnya.

" Sungguh sangat di sayangkan di tengah-tengah masa darurat Covid 19 di Bangkalan seperti ini  tetapi kerumunan di biarkan saja,bagai mana mau memutus matarantai jika aparat penegak hukum nya tutup mata ", tambah Rohmad .

Kerumunan dalam masa pandemi saat ini dianggap sebagai perbuatan yang melanggar protokol kesehatan, bahkan di dalam peraturan perundang-undangan, saat ini perbuatan tersebut termasuk dalam 'pelanggaran administratif' dan "tindak pidana".(AW)


Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip