Blora .OposisiNews.co.id - Pada saat ini program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) di kabupaten Blora sedang gencarnya digalakkan disekitar kelurahan Termasuk salah satunya di Desa Ngroto Kec. Cepu Kab. Blora Jawa tengah.
KOTAKU sendiri merupakan program kerja BKM , sangat disayangkan program yang digadang-gadang mampu mengapu/meminimalisir pemukiman kumuh mesti tercoreng dengan tidak transparasinya anggaran yang diduga dilakukan oleh ketua BKM Makmur Sejahtera selaku rekanan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Aura kongkalingkong mar-up dana program 'KOtAKU' sangat dirasakan oleh awak media OposisiNews yang hendak mengkonfirmasikan pada Ketua BKM Makmur Sejahtera beralamatkan di kelurahan Ngroto , Kec.Cepu Kabupaten Blora enggan memberikan informasi terkaid pengolahan dan penggunaan dana tahun 2021 Kabupaten Blora sebesar 295.000.000 yang dikucurkan oleh pemerintah.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebut namanya. "Kegiatan BKM tersebut terkesan tertutup untuk warga masyarakat".
Bahkan tidak segan ketua BKM kembali melontarkan pertanyaan / kecurigaan pada awak media saat dikonfirmasi . " Apa kapasitas anda tentang BKM ini?" Dengan pertanyaan seperti ketua BKM terkesan memiliki full power tertutup terhadap masyarakat dan media.
Atas kejadian yang disengaja itu ketua BKM Makmur Sejahtera telah layak dikatakan melanggar undang-undang pers No 40 tahun 1999 tertulis tentang aturan pers termasuk ketentuan umum asas,fungsi,hak,kewajiban, dan peran Pers.
Hal tersebut ( transparasi )mengatur dan mencakup tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana seperti halnya undang-undang Pers pasal 18 ayat 1 yang tertulis "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau didenda paling banyak Rp.500.000.000 . Why
0 comments:
Posting Komentar