Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » PT sukses mitra sejahtera diduga blum kantongi ijin pengelolaan limbah LSM di Kediri angkat bicara

PT sukses mitra sejahtera diduga blum kantongi ijin pengelolaan limbah LSM di Kediri angkat bicara

Written By BBG Publizer on Sabtu, 08 Mei 2021 | 13.16


Kediri- oposisinews.co.id-  
PT Sukses Mitra Sejahtara yang diduga belum mengantongi izin pengelolaan limbah dari Pemerintah Kabupaten Kediri ,  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Cinta Negeri(GCN) mendatangi DLH, Jum'at (7/5/21).

Dalam  hal tersebut LSM GELORA CINTA NEGERI  menuntut Pemkab Kediri tegas terhadap perusahaan PT Sukses Mitra Sejahtra yang diduga belum mengantongi izin pengelolaan limbah. Pasalnya, menurut Rekan rekan , hal tersebut juga diduga termasuk kejahatan lingkungan, karena dapat merusak lingkungan.

Ketua Umum LSM GELORA Cinta Negeri, Bang Indra Eka, saat melakukan pertemuan bersama pihak perusahaan , mempertanyakan izin pengelolaan limbah PT. Sukses Mitra Sejahtra, yang selama ini diduga belum mengantongi izin pengelolaan limbah dari Pemkab Kediri.

"Apakah Dinas Lingkungan Hidup sudah mengelurkan rekomendasi teknis izin pengelolaan limbah PT. Sukses Mitra Sejahtra. Kalaupun sudah, kapan rekomendasi itu dikeluarkan," katanya.

Selain itu, Bang Indra juga meminta kepada Pemkab Kediri untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi PT. Sukses Mitra Sejahtra sampai adanya surat rekomendasi izin pengelolaan limbah turun.

"Karena pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti surat rekomendasi yang dimaksud, maka kami meminta kepada Pemkab kediri agar menutup sementara seluruh aktivitas produksi PT. Sukses Mitra Sejahtra, sampai surat rekomendasi terbit," ujarnya.

Saat ditemui dikantor, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, Ahmad Saepudin tidak memberi jawaban terkait surat rekomendasi perizinan pengelolaan limbah PT. Sukses Mitra Sejahtra

Andri ashariyanto. SH Kepala Advokasi Lsm Gerak Indonesia saat di konfirmasi oleh team media oposisinews.co.id menyatakan bahwa "Terkait masalah pencemaran lingkungan sebenarnya sudah di atur dalam uu no 32  tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam uu no 32 tahun 2009 pasal 22 ayat 1 yang di sebutkan bahwa setiap usaha dan / kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Dan masalah pelanggaran pencemaran lingkungan hidup di atur dalam uu no 32 tahun 2009 pasal 98 Pasal 98 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)" Tuturnya. (Wondo/team)

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip