![]() |
Ilustrasi |
Hilir mudik kendaraan dan suara sorak sorai Penjudi saat berlangsungnya aktivitas, para pelaku judi sabung ayam dan Dadu kopyok jadi pemandangan yang rutin bagi masyarakat di Desa mojokerep Plemahan dan didesa kunjang kecamatan Ngancar.
Team media oposisinews.co.id waktu mencoba untuk menggali informasi warga sekitar Sebut saja AE ( 35th ) warga desa Mojokerep yang tidak mau di sebutkan namanya. mengatakan tempat Perjudian sabung ayam didesa mojokerep tersebut sudah beroperasi kira - kira 6 bulan berjalan , ucapnya.
Hal itu dibenarkan oleh KA (34th) salah satu pengunjung yang kerap menyambangi tempat perjudian sabung ayam didesa kunjang yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan , "Setahu saya tempat Perjudian ayam ini berlangsung sudah cukup lama , lebih dari enam bulan, pengunjungnya cukup ramai bahkan dari luar daerah banyak juga yang datang ke sini untuk judi adu ayam ".
Andre Aktivis Kediri sangat menyayangkan adanya Perjudian sabung ayam tersebut karena berlokasi tidak jauh dari pemukiman warga selain di larang oleh pemerintah judi juga berbahaya bagi moral perkembangan anak-anak di lingkungan desa Mojokerep Plemahan tersebut.
"Anak - anak pasti meniru apa yang dilihat dan didengar, kalau tiap hari melihat orang yang bawa ayam dan adu ayam pasti lambat laun apa yang mereka lihat dan apa yang didengar kelak akan ditiru ", ujarnya.
" Itulah yang membuat miris dan sudah seharusnya pemerintah setempat hadir untuk memberi perhatian serius karena imbasnya berpengaruh pada moralitas generasi penerus bangsa ini ", imbuhnya.
Dari informasi masyarakat Para maniak penjudi tidak ada yang mematuhi protokol kesehatan, sangat disayangkan saat pemerintah melakukan pemutusan mata rantai covid-19 pengelola perjudian sabung ayam malah mengumpul para penjudi untuk menyalurkan hasrat haramnya.
Andre menambahkan , Selain di desa mojokerep judi sambung ayam juga marak didesa Kunjang kecamatan Ngancar yang berlokasi didekat Pemukiman warga , sebelumnya telah di unggah beritanya oleh beberapa media di Kabupaten Kediri namun disayangkan pihak penegak hukum (polri) setempat belum melakukan penindakan.
Lanjut Andre,"Perlu untuk di ketahui perjudian sudah jelas di larangan oleh Agama dan pemerintahan negara RI yang sudah tertuang dalam pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara bagi penyelenggara dan bagi pemasang taruhan /Peserta judi tersebut dengan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara yang kedua-duanya dapat juga dipersangkakan dalam UU RI No 6 Tahun 2018 pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) tentang kekarantinaan kesehatan karena di anggap tidak mematuhi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta
AKBP Lukman Cahyono SIK MH Kapolres Kediri yang terkenal tegas dikonfirmasi melalui sambungan WA tapi belum ada jawaban", tambah Andre . (team)
0 komentar:
Posting Komentar