Bangkalan.OposisiNews.Co.Id - Pemilihan pilkades serentak di kabupaten bangkalan yang akan di ikuti oleh 120 (seratus dua puluh) desa di kabupaten bangkalan masih sangat banyak keganjilan,seperti bulan lalu Warga Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Yazid Bustomi melaporkan Kandidat calon Kepala Desa (Kades) berinisial MY dilaporkan pada kepolisian setempat, Selasa (16/3/2021).
MY dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat pemunduran diri sebagai anggota Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Gili Anyar, Kecamatan Kamal.
Kuasa Hukum Yazid Bustomi, Arif Sulaiman menjelaskan, sekitar tanggal 25 Januari 2021 MY masih berstatus anggota BPD aktif dan ikut hadir dalam pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Gili Anyar, namun tiba-tiba MY terdaftar sebagai calon kepala desa.
Namun kali ini keresahan muncul di desa dlambeh dejeh masih ada beberapa Panitia Pemilihan Kepala Desa, yang terkesan dan cenderung tidak netral dalam menjalankan tugasnya, Rabu (07/4/2021).
Hal ini diduga terjadi di panitia pemilihan Kepala desa dlambeh dejeh, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Menurut Qomar selaku kuasa hukum Sumri salah satu calon Kepala Desa dlambeh dejeh, yang merasa dirugikan ia mengatakan bahwa P2KD Desa Dlambah Dejeh, Kabupaten Bangkalan disinyalir tidak netral.
“Qomar juga menjelaskan kepada awak Media P2KD desa dlambah dejeh ini sejak awal sudah ada indikasi ingin menggugurkan salah satu calon yang bernama Sumri,” tuturnya
Misalnya terkait dengan ijazah, Mereka melakukan klarifikasi dan penelitian pada orang yang tidak berwenang, sehingga hasil klarifikasi dari panitia tersebut tidak bisa digunakan untuk menggugurkan.
Kemudian Panitia juga diduga tidak pernah mengumumkan dan menyampaikan hasil verifikasinya pada masyarakat dan sebagian calon. Sehingga calon yang bernama Sumri ini merasa dirugikan.
“P2KD desa dlambah dejeh ini di duga semaunya sendiri dalam menjalankan tugasnya dan terkesan tidak mematuhi aturan yang ada, yang berupa dalam melakukan verifikasi ijazah, panitia ini justru memverifikasi pada ahli warisnya yg punya lembaga, bukan pada pihak lembaganya, sehingga hasil verifkiasinya tidak sah sesuai aturan, dan hal itu sudah dianulir oleh ahli warisnya, Namun lagi lagi panitia tidak menghiraukan sanggahan ahli waris tersebut, Panitia tetap bersikukuh pada hasil verifikasi awal,” Jelas Qomar selaku Kuasa Hukum Sumri, Kamis (08/04)
Lanjut Qomar jika panitia tetap bersikukuh dengan pendapatnya, maka pihaknya sebagai kuasa hukum Sumri akan melakukan langkah-langkah hukum, baik secara hukum atau administrasi maupun KUHP.(indra/syamsuri)
0 komentar:
Posting Komentar