Kediri.OposisiNews.co.id - sabtu 05/02/2021 Keinginan HW 30th warga Dusun Wonoasri Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kab. Kediri berurusan dengan aparat penegak hukum.
Sial , jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 wib HW mesti berurusan dengan unit Satresnarkoba polres kediri kota karena diduga kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kecermatan dan reputasi Penyelidikan Polres Kediri Kota dalam mengungkap beberapa kasus penyalah gunaan narkotika sudah tidak bisa diragukan lagi.
Pada awak media , Kompol Kamsudi membenarkan adanya penangkapan terduga penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota berinisial HW ( 30 th ).
" Semua tidak lepas dari kepedulian masyarakat akan bahaya narkoba dan respek menginformasikan perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabhu di Dusun Wonoasri Desa Wonoasri Kec. Grogol Kab. Kediri pada petugas " , ucap Kompol Kamsudi.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu beserta perlengkapan isap sabu-sabu ( bong ).
Barang bukti yang diamankan adalah 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabu - sabu seberat 0,20 gram, 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabu - sabu seberat 0,26 gram, 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabu - sabu seberat 0,26 gram,1 buah tas kain warna hitam.
1 buah HP merk Vivo warna hitam,1 buah timbangan digital,1 buah kotak untuk menyimpan Sabu, 2 pack plastik kosong.
Seperangkat alat hisap sabu, terdiri : pipet kaca, sedotan plastik 3 buah, korek api gas dan tutup botol plastik.
Pasal yang disangkakan pada HW adalah Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika tambah Kamsudi. (rf)
Reporter .Rifai
Editor.Bambang PW
0 comments:
Posting Komentar