Kediri, Oposisi NewsCo.Id -minggu 17/01/2021 Kedapatan menyimpan dan memiliki Pil Dobel L AB (28th) warga Jalan Semeru Gg. VIII RT03 RW01 Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dibekuk Anggota Satresnarba Polresta Kediri
Setelah dilakukan upaya penyelidikan petugas menangkap AB dirumahnya yang beralamat di Jalan Semeru Gg. VIII RT03 RW01 Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,
Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa pil jenis Dobel L sebanyak 357 butir yang disimpan dalam bungkus rokok dan selanjutnya AB beserta barang bukti diamankan ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Kamsudi Kasubag Humas Polresta Kediri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka AB yang diduga pengedar PIl Dobel L setelah diterimanya informasi dari masyarakat oleh tim Satresnarkoba Polresta Kediri
Dimana diinformasikan kalau ada dugaan sering terjadi transaksi Narkoba di salah satu rumah dikelurahan campurejo kecamatan mojoroto kabupaten Kediri.
"Berdasar informasi tersebut tim Satresnarkoba polresta Kediri langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut," jelasnya jumat(15/01/2021).
Kompol Kamsudi Kasubag Humas Polresta Kediri menegaskan ,setelah Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan akhirnya tim Satresnarkoba Polresta Kediri mencurigai ada seorang yang dicurigai melakukan transaksi pil Dobel L Petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan orang tersebut yang diketahui bernama AB (28th).
"Terduga atas perbuatannya terancam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan"
Kompol Kamsudi menghimbau agar masyarakat bisa berkerja sama dengan anggota Polri apabila ada penyalah gunaan Narkoba untuk secepatnya memberikan informasi ke petugas kepolisian terdekat apabila mengetahui ada transaksi narkoba di lingkunganya masing masing sehingga mempersempit peredaran narkoba dikota Kediri. ( RF )
Reporter.Rifai
Editor .Bambang PW
0 comments:
Posting Komentar