Kediri.OposisiNews.co.id - Selasa 26/01/2021 Anggota Satresnarkoba selasa sekitar pukul 23.00 wib kembali berhasil ungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kabupaten Kediri yang kian meresahkan. Petualangan DPA ( 21 th ) dalam dunia Narkotika harus berakhir dipinggir jalan tepatnya di depan makam Kel. Bujel Kec. Mojoroto Kota Kediri setelah DPA tertangkap tangan menyimpan dan memiliki Narkotika Jenis Sabu oleh Satnarkoba yang tengah mengintainya.
Kompol Kamsudi Kasubag Humas Polresta Kediri menjelaskan penangkapan DPA 21th warga Jl Sapto argo Kel Mrican Kec. Mojoroto berlangsung dramatis, semula petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di seputaran makam kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti ( BB ) yang diamankan dari tangan DPA berupa :1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabu - sabu seberat 0,76 gram,1 buah HP merk Huangmi warna merah beserta SIM Card dan 1 buah bekas bungkus rokok Chief.
" Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " jelas Kasubag Humas Polresta Kediri kepada media ini. (rf )
Reporter.Rifai
Editor.Bambang PW
0 comments:
Posting Komentar