Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Diduga Edarkan Serbuk Haram Jenis Sabu Warga Mrican Diciduk Satresnarkoba Polresta Kediri

Diduga Edarkan Serbuk Haram Jenis Sabu Warga Mrican Diciduk Satresnarkoba Polresta Kediri

Written By BBG Publizer on Rabu, 27 Januari 2021 | 16.29


Kediri.OposisiNews.co.id -
Selasa 26/01/2021 Anggota Satresnarkoba selasa sekitar pukul 23.00 wib kembali berhasil  ungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kabupaten Kediri yang kian meresahkan. 

Petualangan DPA ( 21 th ) dalam dunia Narkotika harus berakhir  dipinggir jalan tepatnya di depan makam Kel. Bujel Kec. Mojoroto Kota Kediri setelah DPA tertangkap tangan menyimpan dan memiliki Narkotika Jenis Sabu oleh Satnarkoba yang tengah mengintainya.

Kompol Kamsudi Kasubag Humas Polresta  Kediri menjelaskan penangkapan  DPA 21th warga Jl Sapto argo  Kel Mrican Kec. Mojoroto berlangsung dramatis, semula petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di seputaran makam kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti ( BB ) yang diamankan dari tangan DPA berupa :1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabu - sabu seberat 0,76 gram,1 buah HP merk Huangmi warna merah beserta SIM Card dan 1 buah bekas bungkus rokok Chief. 

" Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " jelas Kasubag Humas Polresta Kediri kepada media ini. (rf ) 

Reporter.Rifai

Editor.Bambang PW

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip