Kediri.OposisiNews.Co.Id -Satresnarkoba Polresta kota Kediri berhasil meringkus AGM diduga salah satu anggota sindikat pengedar Narkoba jenis sabu-sabu sekitar pukul 18.15 wib di rumahnya yang ber'alamat di Dsn,Tanjung RT/RW 008/004 Ds,Ngablak Kec, Banyakan, Kab,Kediri Minggu 06/12/20
Selain Mengamankan Tersangka,petugas juga mengamankan berbagai jenis barang dari tangan tersangka .
Kapolresta kota kediri AKBP Miko Indrayana Melalui kasubag Humas Kompol Kamsudi Mengungkapkan Kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka AGM masih menyimpan Narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Kota Kediri Melakukan Serangkaian penyelidikan dan Berhasil Mengamankan Tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Untuk penyidikan dan pengembangan pelaku sementara mendekam di sel Mako Satresnarkoba Polresta Kediri Kota guna untuk proses lebih lanjut.
" Pelaku bakal di Jerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Ujar AKBP Miko
Barang Bukti 'BB' yang di amankan satu klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20gram beserta plastik pembungkus,Satu handphone merk Samsung berserta simcard,satu buah korek api,dua buah pipet kaca tiga buah sedotan dan satu buah bekas bungkus rokok, ucapnya AKBP Miko( IsK )Reporter :Iskak
Editor .Bambang PW
0 comments:
Posting Komentar