Bojonegoro.OposisiNews.Co.Id - Kamis 17/12/2020 Pemkab Bojonegoro melaksanakan Sosialisasi Perda No 4 tahun 2019 perubahan Perda 01 tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan Perda No 3 tahun 2017 tentang BUMDES , kegiatan bertempat di Kecamatan Kasiman.
Sosialisasi di hadiri orang nomor satu di Kabupaten Bojonegoro ( Bupati.red ) , Forkompimcam kecamatan kasiman dan melibatkan Kepala desa se-kecamatan Kasiman, BPD,dan tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan perda kabupaten Bojonegoro dan perbup Bojonegoro No-36 tahun 2017.
" Perda dan perbup baru ini perlu segera disosialisasikan supaya Kades dan BPD Se-Kecamatan Kasiman memahami tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintahan Desa "kata camat kasiman, Drs. Agus Purwanto MSi,
Selain itu sosialisasi juga menitik beratkan pembahasan tentang perda BUMDES No-3 tahun 2017. Dengan adanya perda ini diharapkan desa-desa di Bojonegoro bisa mandiri dan mendongkrak PADes melalui BUMDES yang diharapkan bisa menjadi pengerak ekonomi warga dan penyangga ekonomi desa, pungkas camat kasiman Drs Agus Purwanto MSi. (Why)
0 komentar:
Posting Komentar