Kediri.OposisiNews.Co.Id - Kamis pagi ( 03/12/2020 ) dimulai pukul 10.00 wib ratusan masa dari gabungan korcam 'Kordinator Kecamatan' relawan pemenangan kolom kosong/KK deklarasikan dukungan ' COBLOS BUMBUNG KOSONG ' , Jalannya deklarasi berlangsung tertip,aman dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19 , 3 M.
Dibawah pengawasan aparatur keamanan , ratusan simpatisan dan relawan pemenangan kolam kosong melakukan yel-yel ' bumbung kosong menang ' diselingi pantun yang menggelitik di dengar ‘Nogosari dibungkus godong’ Ojo lali coblos kolom kosong sambil masa BUKOS melantunkan sholawat,serta takbir.
Secara umum, deklarasi BuKos di sekitaran wisata Simpang lima gumul/SLG lebih banyak diikuti oleh kaum ibu-ibu yang bertekat memenangkan Bumbung Kosong, karena beranggapan demokrasi di negri ini telah dicederai." Kita pilih bumbung Kosong untuk menjaga kehormatan Kediri ",ucap Rahmat Mahmudi, ketua presidium pemenangan Bumbung Kosong saat memberikan sambutan.
Usai deklarasi diarea wisata Simpang lima gumul/SLG, rombongan relawan kolom kosong longmas mendatangi kantor komisi pemilihan umum/KPU di Jalan Jaksa Agung Suprapto no 32 Mojoroto ,.Kota Kediri.
Sesampai di depan kantor KPU rombongan tidak di perbolehkan masuk ke dalam area halaman depan kantor KPU dan diberhentikan di depan pintu gerbang oleh petugas yang telah bersiaga di depan gerbang masuk KPUD Kediri.
Diluar halaman KPUD , rombongan ' BUKOS' meneriakkan dan memprotes terjadinya pembiaran APS/alat peraga sosialisasi pasangan calon yang cukup banyak oleh KPU dan Bawaslu.Orator relawan pendukung ' BUKOS ' dalam orasinya menjelaskan kalau alat peraga itu, seharusnya sudah dicopoti mulai memasuki masa kampanye, sekitar tiga bulan lalu, dan diganti dengan alat peraga kampanye resmi dari KPU, yang di dalamnya juga memuat gambar kolom kosong/KK. Akan tetapi, alat peraga kampanye dari KPU justru banyak tidak dipasang. " Dengan kondisi sekarang ini diduga KPU sudah tidak lagi amanah menjalankan perintah undang-undang sebagai pelaksana Pemilu / Pilkada ", ujar relawan Bukos pada awak berita OposisiNews yang meliput jalannya deklarasi Bukos di PemiluKada 2020 Kab Kediri.
Selain itu, mereka mempertanyakan ke komisi pemilihan umum/KPU soal aturan yang melarang saksi kolom kosong di tempat pemilihan suara/TPS. Sebab, tidak ada aturan yang melarang saksi kolom kosong di TPS.
Sementara itu, Anwar Anshori, komisioner KPUD Kediri devisi Teknis Penyelenggara Pemilu 2020 mengatakan, "Kita sudah menyampaikan surat itu ke partai ",ujar Anwar, di hadapan pendukung kolom kosong/KK mengaku sudah memberikan surat ke tim Paslon terkait pencopotan APS/alat peraga sosialisasi Jika dalam waktu 1x24 jam tidak dicopot, maka sudah menjadi ranah Bawaslu untuk membersihkan.
Disoal saksi Tempat Pemungutan Suara/TPS, Anwar mengakui tidak ada aturan yang melarang. Tetapi di dalam aturan itu dijelaskan siapa saja yang bisa memasuki area Tempat Pemungutan Suara/TPS antara lain saksi Paslon, Pemantau dan Petugas TPS.
"Memang tidak ada yang melarang, sudah dijelaskan siapa saja yang bisa masuk area tempat pemungutan suara/TPS " , Jelas Anwar .(Isk)
0 comments:
Posting Komentar