Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Di Tulungagung Di Ancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Di Tulungagung Di Ancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Written By BBG Publizer on Selasa, 24 November 2020 | 08.22

Kapolres Tulungagung, Saat Gelar Konferensi Pers Di Halaman Mapolres Tulungagung 

TULUNGAGUNG.OposisiNews.co.id-
Kasus pembunuhan tragis terhadap ibu rumah tangga yang terjadi di dusun Tanggung, RT 03, RW 02, Desa Suruhan lor, kecamatan Bandung, kabupaten Tulungagung berhasil diungkap.

Pelaku.Saat Diamankan Petugas 

Hal tersebut seperti yang di sampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H.,S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung. Senin (23/11/2020). 

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H.,S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tersangka BS (28th), yang merupakan tetangga korban tega menghabisi nyawa Ni'maturrohmah (45th), lantaran sakit hati dan dendam, karena sering ditegur dan dituduh maling oleh suami korban, karena sering mengambil air di masjid 

"Tersangka merasa sakit hati dan dendam karena perlakuan suami korban. Lalu tersangka dalam beberapa hari mengamati kebiasaan suami korban dan korban. Selanjutnya tersangka mencari waktu yang tepat untuk melakukan pembunuhan," kata Kapolres di hadapan awak media.  

Kapolres menyampaikan, saat melakukan aksinya, tersangka masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak terkunci, lalu bersembunyi dibawah/kolong tempat tidur yang ada kelambunya di ruangan tengah.

"Di saat rumah korban dalam keadaan kosong, ditinggal Nuril Huda (suami korban) dan Ni'maturrohmah (korban) melaksanakan sholat isya' berjamaah di masjid, tersangka masuk ke rumah korban yang tidak terkunci lalu bersembunyi di kolong tempat tidur di ruang tengah rumah korban," terangnya.

Lanjut Kapolres, Setelah selesai melaksanakan sholat isya', suami korban dan korban pulang kerumah, dan sesampainya di rumah, suami korban berpamitan untuk melaksanakan yasinan rutin tiap malam Jumat di rumah Samsudin alm. 

Kapolres mengungkapkan, pada saat dirumah sendirian, korban duduk-duduk diatas tempat tidur diruang tengah sambil melihat acara tv, kemudian tersangka BS lantas keluar dari tempat persembunyiannya dari arah belakang.

 Tersangka kemudian menghampiri korban dan membekap mulut korban dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri tersangka memegangi kepala korban.

"Karena korban berontak, akhirnya kepala korban oleh tersangka dibenturkan ke lantai sebanyak enam 6 kali. korban berteriak, selanjutnya tersangka memukulkan dingklik (kursi kecil) ke kepala korban dua (2) kali dan memukulkan alat bor listrik yang mengenai kepala belakang korban bagian bawah satu (1) kali dan memukulkan sebuah tang ke arah leher korban sebelah kiri sebanyak dua (2) kali hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.

Barang Bukti Yang Diamankan Petugas 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) buah kaos warna hitam dan satu (1) buah sarung warna merah milik tersangka. Sedangkan barang bukti milik korban berupa satu (1) buah dingklik ( kursi kecil), satu (1) buah bor listrik, satu (1) buah tang yang digunakan tersangka untuk membunuh korbannya. 

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu (1) buah baju pendek warna merah, satu (1) buah rok warna merah yang dipakai korban saat kejadian perkara dan tiga (3) buah gigi korban yang tanggal jatuh dilantai.

Kapolres menandaskan, atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP subsider Pasal 338. 

"Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.( AG )


Pewarta : A.purnomo


Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip