Bojonegoro. OposisiNews.Co.Id - Selama merebaknya Pandemi Covid 10 yang telah berjalan setengah tahun lebih telah mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat dari berbagai sektor termasuk terhadap perekonomian dan sosial dalam masyarakat berdampak meningkatnya jumlah pengangguran akibat pengurangan / pemutusan pekerjaan .
Untuk menanggulangi masalah krusial jumlah pengangguran yang meningkat dampak Covid 19 ,Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro telah melakukan langkah preventif dan antisipatif dengan melakukan percepatan dalam pendataan bagi warga yang terdampak termasuk juga mendata dari bermacam macam sektor seperti yang diusulkan dari Kementerian Pertanian,Kementerian Ekonomi dan Kementerian Tenaga kerja.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Arwan pada awak media Berita.OposisiNews menyampaikan Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro telah mencairkan puluhan program jenis bantuan Sosial terkecuali dari BLT yang dicairkan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT), Jum'at 16/10/2020.
Program bantuan yang direalisasikan oleh Dinas Sosial kabupaten Bojonegoro selain beberapa program bantuan regular dan Non regular. Menurut Kadinas Sosial Bojonegoro Pencairan Bansos selain lewat Kartu Pra kerja juga diperuntukkan ke beberapa Anggota Kelompok Tani.
“Pencairan Bansos untuk Petani di bojonegoro sebelumnya datanya diusulkan oleh dinas Pertanian bojonegoro kepada Dinsos Bojonegoro” Jelas Kadinas Sosial Kabupaten Bojonegoro.
Kadinas Sosial Bojonegoro . Arwan lebih lanjut menyampaikan bahwa Dalam memaksimalkan Penyerapan anggaran untuk menanggulang dampak covid 19 dibutuhkan kecepatan dalam pendataan dalam mempersiapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga tidak tertinggal dengan jadwal pencairan Bansos dari Pemerintah Pusat.
”Lancarnya Pencairan Bansos di bojonegoro sebelumnya kami melakukan Proses pendataan yang cepat “Ucap Arwan.
Keseriusan Pemerintah Pusat Dalam menanggulangi dampak covid ini terbukti dengan telah mempersiapkan Anggaran hampir 700 Trilyunan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sebagai dasar Pemberian bantuan dari beberapa sektor bantuan .
Pemberian sembako dan Bantuan Sosial Tunai hal tersebut sesuai dengan Keputusan Mensos No.54 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19 ,untuk Pembebasan Biaya listrik hal tersebut sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Selain itu Pemerintah Pusat juga memberikan bantuan Masyarakat yang terkena PHK akibat Covid sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Arwan menegaskan ," Untuk Petani di Wilayah Bojonegoro lewat Usulan dari Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro Per April 2020 Anggota Kelompok Mendapatkan BST yang besaran bantuan 600 Ribu ".(DWI/IPUNG)
0 komentar:
Posting Komentar