Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » PELAKU USAHA BLORA MULAI DAFTAR TAMBAHAN MODAL DI DINDAGKOP UMKM

PELAKU USAHA BLORA MULAI DAFTAR TAMBAHAN MODAL DI DINDAGKOP UMKM

Written By BBG Publizer on Rabu, 02 September 2020 | 07.06

Blora. OposisiNews.Co.Id,Warga masyarakat Blora yang menjadi Pelaku Usaha Kecil Mikro Mulai Senin 1/9/2020 Berbondong bondong mendatangi kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Blora untuk mengajukan Permohonan Permodalan untuk Usaha.

Konfirmasi berita OposisiNews  dengan salah satu staf Dindagkop UMKM bahwa Pendaftaran Pengajuan Permodalan untuk Usaha Mikro di Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM  tersebut dijadwalkan berlangsung Mulai tanggal 1 September sampai 10 September 2020,

Salah satu warga yang ikut mendaftar di kantor Dindagkop umkm Blora, pada oposisiNews menceritakan bahwa untuk mengurus Administrasi sebagai tambahan modal usaha birokrasinya terlalu ribet.

 “Sebelum mendaftar ke kantor dinas Perdagangan ,Awalnya pemohon harus membawa Pengantar  RT/RW Keterangan Usaha untuk diproses awal di Kelurahan dan Kecamatan dilanjutkan minta Blangko izin Usaha ke Kantor Dinas Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora setelah Blangko di isi saya harus minta rekomendasi ke kantor Kecamatan lagi setelah itu  kembali lagi ke kantor DPMPTSP Kabupaten Blora untuk mendapatkan Keterangan Rekom Izin Usaha (Izin usaha mikro kecil) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)”Jelas Warga yang di temui Berita OposisiNews.

Di depan Pintu Masuk Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Blora dipapan informasi dijelaskan Persyaratan dan cara Pendaftaran pengajuan penambahan modal UMKM,  Antara lain :
 1.Foto Copy Izin Usaha
 2.Foto Copy KTP/KK
 3.Bukan dari TNI POLRI,Pegawai,BUMN,BUMD
 4.Tidak sedang Mengakses Permodalan/Kredit Hutang Perbankan 5.Saldo tabungan Bank tidak Melebihi 2 juta .

Diiinformasikan pula Pengumuman yang  menyatakan bahwa  Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Blora  hanya sebagai Pihak yang menginput proses Pendaftaran Bantuan presiden (BANPRES) dan Seluruh Verifikasi dan Persetujuan oleh pusat (Kementerian yang terkait) Serta Pengumuman Hasil Penerima Banpres disampaikan Melalui SMS/Whatsaap.

Keseriusan Presiden Joko Widodo  kepada pelaku usaha mikro dan kecil ditengah pandemic covid ini. Terealisasikan dengan di luncurkan Banpres Usaha Mikro (BPUM) Sebagai Skema Incentif untuk usaha mikro kecil selama 4 bulan saat di istana Negara beberapa waktu yang lalu. Banpres Usaha Mikro yang nilainya Rp2,4 juta  diberikan per pelaku usaha mikro dan kecil ,  sebagai tambahan modal kerja/Usaha.

Pemerintah menargetkan 12 juta usaha mikro dan kecil menjadi penerima bantuan tersebut yang akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Kementerian  Koperasi dan UKM telah menyalurkan terkait intruksi presiden   sejak 17 Agustus lalu. Target penyaluran tahap pertama untuk 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp22 triliun.

Pada tahap awal, BanPres Poduktif tersebut telah disalurkan kepada 1 juta penerima manfaat bekerja sama dengan BRI dan BNI. BRI telah menyalurkan BanPres Produktif kepada 683.528 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp1,64 triliun, sementara BNI telah menyalurkan kepada 316.472 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp760 miliar.

Melalui informasi media Nasional yang kami himpun bahwa Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro sampai 19 Agustus 2020 lalu BanPres Usaha Mikro tersebut telah disalurkan di 34 provinsi untuk 1 juta penerima manfaat di tahap awal dengan total yang telah disalurkan mencapai Rp2,4 triliun.

Draf yang disampaikan Dinas Perdagangan koperasi dan umkm mengenai system Penyaluran dan tata cara mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) telah Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat untuk mendapatkan/mengakses Bantuan Presiden Usaha Mikro tersebut antara lain:
 1.Warga Negara Indonesia
 2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan 3.Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan  4.Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.  (DWI/IPUNG)
Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip