Bojonegoro,OposisiNews.Co.Id-Proyek pembangunan Peningkatan jalan plat beton Poros Kecamatan Malo - Kasiman , Kabupaten Bojonegoro, memunculkan protes Warga . Pasalnya proyek jalan tahap pemadatan pasir yang akan di cor dianggap tidak memakai standar keselamatan menimbulkan debu tebal menggangu pandangan penguna jalan.
Dari pantauan Awak OposisiNews di lokasi pekerjaan proyek tepatnya di jalan antara desa Besah dengan desa Sambeng terlihat kondisi jalan masih teruruk pasir tanpa adanya penyiraman dulu , Akibatnya kendaraan yang lewat di jalan tersebut memunculkan debu dan berhamburan. Selain itu keamanan seperti besi yang tertancap di tanah tanpa diberi rambu peringatan membahayakan keselamatan pengguna jalan serta lubang jalan yang akan di tros tanpa diberi batas jalan yang dilalui pengguna kendaraan.
Proyek jalan poros yang tersebar dibeberapa titik Se-Kabupaten Bojonegoro di biayai dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro dalam rangka Peningkatan kualitas jalan Seperti misal pada pekerjaan Proyek Peningkatan jalan Poros Kecamatan Malo – Kasiman.
Sangat disayangkan rekanan pekerjaan proyek kurang memperhatikan adanya keselamatan lingkungan, K3 yang telah menjadi ketetapan pemerintah .
“Pembangunan jalan oleh Pemkab Bojonegoro bagus dan perlu mendapat apresiasi di kondisi pendemik Covid 19 sekarang ini, tapi pelaksanaannya dinodai ulah pelaksana proyek , mudah-mudahan pihak yang berwenang secepatnya turun tangan ,” ujar salah satu Warga pada berita oposisiNews . Rabu 29/7/2020.
Keluhan yang sama juga diungkapkan oleh Warga Sambeng yang lain. Menurutnya seharusnya pelaksana proyek memperhatikan kondisi lingkungan. Dalam kondisi Cuaca Kemarau seperti sekarang rentan debu yang ditimbulkan dari proyek jalan , semestinya rekanan tanggap dengan kondisi yang ditimbulkan untuk melakukan penyiraman , minimal 2 kali se-hari.
“Kadang sampe jam 10 belum ada penyiraman ,saya terpaksa menyiram sendiri” ujar Warga Sambeng sambil menunjuk kondisi teras rumahnya yang diselimuti debu.Selain mengganggu lingkungan karena kondisi udara yang kotor berdebu juga mengganggu kesehatan terutama pernafasan.
Salah satu Anggota DPRD Bojonegoro yang menanggapi keluhan warga Sambeng Kecamatan Kasiman, mengaku kesal dengan pekerjaan rekanan di lapangan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan dan keamanan pengguna jalan.
“Saya pernah menyampaikan bila Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus serius mengawasi. Jangan hanya terima laporan yang kondisinya tidak sesuai dengan keadaan di lapangan,” ujarnya .
Dia berharap kontraktor menyiram jalan secara terukur. “Tujuannya debu tidak beterbangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Bojonegoro Jafar sidiq beberapa waktu lalu pun saat kami temui pernah mengatakan, rekanan wajib melaksanakan penyiraman dan memberikan rambu2. “Bila belum dilaksanakan kita beri peringatan. Selanjutnya kita panggil dan harus dilaksanakan,” pungkasnya.
Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan telah diatur oleh UU No 2 tahun 2017 Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.Bila tidak, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) tersebut penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin (DWI)
0 comments:
Posting Komentar