Dalam melakukan aksinya, BAI berusaha kabur dalam waktu sekian lama. Namun akhirnya BAI berhasil diringkus polisi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan,”bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka BAI didasari rasa cemburu kepada Korban ISW yang statusnya teman dekat karena menerima tamu pada saat tersangka BAI akan datang ke rumah korban ISW pada tanggal 27 Juni 2020. Pada saat di ketok pintu ternyata korban ISW menerima tamu dua orang laki-laki. Setelah itu terjadi percekcokan kecil namun tidak menjadi masalah di hari itu.Rabu ,12/8/2020.
“Pesta Miras korban ISW dan tersangka BAI sama-sama dan minum – minuman keras pada malam itu. Besoknya korban ISW dan tersangka BAI mengadakan pesta minum-minuman keras lagi berdua. Menurut keterangan tersangka BAI di kursi ada bau sperma, sehingga tersangka BAI naik pitam marah. Akhirnya korban ISW dijegal dan jatuh ke lantai. Setelah itu korban ISW di bekap wajahnya dengan kedua tangan sampai hingga akhirnya sampai meninggal dunia,” khatanya Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.
“Saat melakukan aksinya, tersangka BAI membersihkan diri setelah itu keluar dari rumah sambil membawa kabur mobil Honda HR-V milik korban ISW menuju ke Malang,” pungkasnya.
Dengan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 unit mobil HR-V warna hitam Nopol L-1487-IU, STNK, kartu flazh BCA.(Bag)
0 comments:
Posting Komentar