Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » TAWARAN MUSYAWARAH TEMUI JALAN BUNTU BERPOTENSI KASUS PAM MIGAS , SERU

TAWARAN MUSYAWARAH TEMUI JALAN BUNTU BERPOTENSI KASUS PAM MIGAS , SERU

Written By BBG Publizer on Senin, 20 Juli 2020 | 17.00

Blora.OposisiNews.Co.Id- Musyawarah terkait dugaan pungli biaya pemasangan pelanggan baru PAM Migas , Rp 2.5 juta/ pemasang diluar ketentuan PPSDM yang dilakukan oknum pegawai Migas Aktif dan Purna di Perumahan RSS Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora , Jawa Tengah temui jalan buntu.

Kebutuan musyawarah sempat terendus awak media OposisiNews melalui,pernyataan Via Whatsaap salah satu korban pungli berinisial Dr yang menyatakan tidak siap untuk datang bila diadakan pertemuan oleh paguyuban untuk membahas tarikan 2,5 jt , korban bersikukuh untuk meminta dikembali tarikan tersebut.

Dr sendiri merupakan tokoh terpandang dan panutan di perumahan RSS Karangboyo  dari sekian korban pungli yang sejak awal tidak setuju adanya tarikan ganti rugi pemasangan dan perawatan pipa air minum pelanggan baru diluar aturan resmi PPSDM Migas.

Menurut keterangan A ( anak Dr ) pada berita OposisiNews .Tarikan / iuran tersebut diluar aturan PPSDM Migas bisa dikata ini praktek pungli yang terstruktur / direncanakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab , ungkapnya.

" Soal  W Sebagai wakil Pemrakarsa Pemasangan Pipa Air Migas Pertama di jalur Area Pemukiman RSS Karangboyo tersebut membantah , itu haknya" , Imbuhnya.

Masalah dugaan terungkapnya pungli dengan melibatkan dan menyeret banyak orang di divisi PAM , PPSDM Migas  bukan faktor kebetulan, lebih jelas sebuah kesengajaan atas protes/laporan Dr yang merasa dirugikan ( diperas ) oleh oknum tidak bertanggung jawab mengakibatkan kerugian materi pada Dr dan Pelanggan baru PAM Migas yang selama ini tutup mulut mengetahui dan merasakan dampak  aksi nakal penarikan iuran iLegal pemasangan baru PAM Migas.

Kedatangan A ( anak Dr ) didampingi pengiat sosial masyarakat ( LSM ) berinisial DW di kantor PAM PPSDM Migas , pada Rabu 15/7/2020 , guna mengklarifikasi dugaan Pungli pemasangan PAM Migas baru .

Saat itu A (Anak Dr) mewakili keluarga dan korban lain merasa tidak terima dengan tarikan 2,5 juta , dia berharap Uang yang telah tersetor tersebut secepatnya dikembalikan pada warga korban Pungli.

Pada penjelasan-nya , W ( Oknum PAM, PPSDM Migas ).  dengan gamblang dan akomodatif bahwa W  mengakui adanya Pembayaran ( iuran ) senilai Rp.2,5 juta dan diberi tanda terima/kwitansi yang ditanda tangani oleh Bendahara iuran .

" Semua dilakukan  Memang Prosedur sesuai kesepakatan dengan Pelanggan Air Pam baru dan prosedural ", ujar W.

W juga menjelaskan , Selain membayar untuk Pemasangan dan perawatan  yang telah ditentukan oleh PPSDM MIGAS Sebesar Rp.7,5 Juta , sesuai Surat balasan dari PPSDM MIGAS berupa jawaban yang Sifatnya Pemberitahuan tentang Ketentuan Pembayaran biaya Pemasangan dan Perawatan Jaringan Sebesar Rp. 7.500.000 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).tertanggal 7 November 2019   dan  di tanda tangani oleh Sri wahyu handayani Atas Nama Kepala Bagian Tata Usaha PPSDM MIGAS Cepu Kabupaten Blora .

”Pihak kami sengaja menarik uang Rp.2,5 Juta karena sudah merupakan  kesepakatan bersama dan bisa dikonfirmasikan pada anggota Paguyuban lain ,”Jelas W.

”Memang Ada Sejarahnya saat pertama kali  Pipa Air Migas bisa masuk ke area perumahan RSS Karangboyo sekitar tahun 2003-an, Kami ( W ) saat itu berupaya  melakukan Pemasangan pipa Pam Migas dari Pipa Induk yang berada di jalan dekat Gapura Pintu masuk  ke arah Perumahan RSS Karangboyo yang jaraknya cukup jauh dengan biaya cukup besar ' ratusan juta ' yang harus kami ( W ) dengan beberapa teman pikul pribadi bukan subsidi PPSDM Migas ", W menceritakan awal mula pemasangan pipa PAM .

" Lebih jelasnya , semua anggaran yang dibutuhkan saat itu terdata dan tersimpan oleh bendahara pembiayaan pemasangan PAM di RSS Karangboyo ", imbuh W

“Dan semua ini kami upayakan semata mata agar  kami  bisa memperoleh air bersih dari Air Pam Migas karena  saat itu sesuai aturan yang bisa memperoleh  Air Pam Migas hanya berstatus Pegawai Migas saja beda dengan jaman sekarang yang  melayani khalayak umum”Ungkap W.
(DW)

Reporter.Dwi P
Editor.Bambang
Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip