Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » PLAT BETON MELINTANG DI JEMBATAN DESA TANGGUNGAN – DESA PANDAN NGRAHO ANCAM PENGGUNA JALAN

PLAT BETON MELINTANG DI JEMBATAN DESA TANGGUNGAN – DESA PANDAN NGRAHO ANCAM PENGGUNA JALAN

Written By BBG Publizer on Kamis, 09 Juli 2020 | 15.30

Bojonegoro.OposisiNews.Co.Id - Belum genap setahun pekerjaan proyek penggantian plat beton jembatan penghubung  desa Tanggungan  dan desa Pandan Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro kondisi mulai rusak , banyaknya cor penutup plat beton yang sudah terkelupas tergerus air hujan mengakibatkan plat beton jembatan banyak yang muncul kepermukaan dikwatirkan mengancam keselamatan pengunan jalan terutama penguna jalan dimalam hari .

Tudingan negatif masyarakat pada pengerjaan proyek yang dianggarkan ratusan juta dari APBD Bojonegoro tahun 2019 tidak bisa terelakan.

Pada berita OposisiNews Warga desa pandan ( lokasi jembatan ) tuding kontraktor Penyedia jasa proyek jembatan  kurang bertanggung jawab dan asal mengerjakan.  “Pekerjaan proyek ini dikerjakan asal asalan ,saat itu pembangunan belum ada sebulan Plat Beton jembatan sudah mulai terlihat karena Cornya kurang tebal dan terkelupas” Ucap Warga desa Pandan  yang  tiap hari melewati jalan tersebut.

Lain halnya yang diungkapkan kepala desa Tanggungan , Saedan . Kepala Desa tidak tahu menahu perihal pekerjaan jembatan dan mengukapkan " Itu proyek pekerjaan dinas PU bojonegoro yang dikerjakan diper tengahan tahun 2019 bukan proyek Desa”Ujar Kades Tanggungan.

Banyaknya warga desa kedua wilayah yang kerap mengakses jembatan mengeluhkan lambannya Pemkab Bojonegoro khususnya DPU Bina Marga Bojonegoro mensikapi rusaknya jembatan , warga mengancam akan menutup jembatan karena tidak ingin banyak korban yang terjatuh tersangkut besi beton jembatan ,'' Baru saja ada seorang ibu mengendarai kendaraan bermotor pedal motor tersangkut plat hingga terjatuh ” Ungkap Warga desa pandan tersebut dengan nada kesal.

Mengacu UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi , Penyedia jasa kontruksi jembatan tidak bisa lepas tanggung jawab dan harus sigap membenahi karena masih dalam tahap perawatan Jembatan dan PPK harus memanggil pihak rekanan untuk kembali membenahi .
.
Dengan menilik dan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa Tanggung jawab hukum penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi pada proyek pemerintah menurut Undang-Undang yang ada, sangat jelas bahwa antara penyedia jasa dan pengguna jasa bersama-sama bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang telah dibuat kontrak antar Penyedia Jasa dan pengguna yang diwakili oleh pemerintah dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Terjadinya kegagalan pekerjaan karena kesalahan penyedia jasa, maka penyedia jasa harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan konstruksi tersebut sesuai dengan kontrak yang dibuat.

Tanggung jawab hukum pengguna jasa konstruksi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 adalah, bahwa pengguna barang atau jasa adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang atau jasa milik negara, daerah masing-masing kementerian, lembaga, dalam kontrak bertindak atas nama Negara apabila tidak memenuhi kewajibannya terhadap proses pembayaran yang harus dilakukan kepada penyedia jasa, menurut UU 18 TH 1999 tersebut  dinyatakan bahwa pihak pengguna harus melakukan kewajibannya sesuai kontrak .

Menurut Analisa hukum bahwa proyek pembangunan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang atau badan usaha atas dasar kesepakatan atau kontrak dalam suatu waktu dan tempat tertentu, melaksanakan atau mengerjakan sesuatu kegiatan untuk menyelesaikan suatu bangunan fisik atau mengadakan suatu barang tertentu atau jasa tertentu yang dibutuhkan oleh suatu pengguna barang atau jasa dalam hal ini pemerintah.

Bahwa pada saat perjanjian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak antara penyedia jasa dan pengguna jasa karena pekerjaan konstruksi telah dimenangkan melalui pelelangan pekerjaan konstruksi secara formal kemudian pada saat pekerjaan konstruksi berjalan bukan tidak mungkin terjadi masalah hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, antara lain keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa atau pengguna jasa ternyata tidak melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dengan baik atau pengguna jasa konstruksi belum menata keuangan proyek konstruksi tersebut dalam anggaran berjalan.

 Hal inilah dapat menjadi persoalan hukum antara pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi.bahwa dalam pelaksannaan proyek dalam Penyelengaraan konstruksi melibatkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi meliputi : perencanaan konstruksi, pelaksanaan fisik beserta pengawasan konstruksi, pengoperasian serta pemeliharaan bangunan/infrastruktur, hingga proses pembongkaran sesuai kebutuhan.dan  masing-masing bertanggung jawab secara sinergi dan profesional juga transparan serta pertanggung jawaban dalam melaksanakan kegiatannya untuk mencapai tujuan akhir yang sama.

Saat Awak OposisiNews yang mencoba mengkonfirmasikan kondisi jembatan hanya bisa ditemui staf  Kabid Jalan Jembatan DPUPR Bojonegoro , disayangkan  sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut. (DWI/IPUNG )
Share this article :

0 comments:

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip