Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Tentang Pelaksanaan APBD 2019

Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Tentang Pelaksanaan APBD 2019

Written By BBG Publizer on Sabtu, 25 Juli 2020 | 17.21

 
Blitar,OposisiNews.Co.Id -DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dan Penjelasan Tukar guling tanah Aset dengan Rumah Sakit An-Nissa pada Senin (6/7/2020).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Mujib, dihadiri Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Marhaenis Urip Widodo, Perwakilan Forkopimda, dan segenap anggota dewan. Sementara jajaran Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengikuti jalannya rapat paripurna melalui video streaming.

Bupati Blitar Rijanto membacakan pelaksanaan APBD pada tahun 2019 lalu. Dengan menitikberatkan perbandingan anggaran dengan realisasinya. Baik itu anggaran pendapatan dan anggaran belanja atau transfer.

Disampaikan di APBD 2019 anggaran pendapatan Rp 2.420.076.118.870,05 terealisasi sebesar 99,21 persen. Sedang anggaran belanja Rp 2.657.816.702.280,31 terealisasi sebesar 92,64 persen.

Bupati menambahkan sebelum pengajuan Ranperda Pelaksanaan APBD 2019, BPK RI sudah melakukan tiga kali pemeriksaan. Hasilnya pun menunjukkan keuangan Kabupaten Blitar dinilai baik dengan diberikannya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Blitar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 merupakan keempat kalinya sejak 2016. Opini WTP ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan kwalitasnya dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati.

Sementara terkait pemindahan aset tanah Pemkab Blitar yang merupakan tanah bengkok Kelurahan Kaweron yang kini diminta oleh Rumah Sakit Swasta An-Nissa sudah memenuhi kriteria.

Tanah aset pemerintah seluas 134 meter persegi dipindahkan ke tanah penukar alternatif seluas 274 meter persegi. Bila dilihat luasannya tanah pengganti ini, lebih luas dari tanah aset asli.

“Pemerintah Kabupaten Blitar sangat mengapresiasi dan mendukung perkembangan dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar. PT. AN-Nissa mengajukan permohonan tukar-menukar Aset Tetap Tanah ke Pemerintah Kabupaten Blitar untuk digunakan sebagai akses jalan yang menghubungkan dua bidang tanah milik PT. AN-Nissa, dimana diantara dua tanah tersebut terdapat tanah milik Aset Tetap Pemda yang berasal dari bengkok Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD, Mujib menindaklanjuti penyampaian bupati ini akan dibahas oleh anggota dewan dari masing-masing fraksi. Tiap fraksi nantinya akan memberikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 dan terkait tukar menukar tanah aset ( tukar guling tanah aset ) untuk Rumah Sakit An Nissa.

“Jadi setelah pandangan umum fraksi akan ditindaklanjuti dibahas oleh pansus-pansus. Hingga nanti Ranperda siap diresmikan menjadi perda,” ujar Mujib. ( GUS ).
Share this article :

0 comments:

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip