![]() |
BPR' Nusumma ' Cepu |
Aksi Penipuan Alf terkuat berkat informasi salah satu anak buah pelaku ( Karyawan ) yang sekarang masih bekerja di BPR ' Nusumma ' dan korban penipuan ( Alf )
Dalam.menjalankan aksi penipuan pada nasabah disinyalir dilakukan tunggal dengan modus membantu nasabah yang mengunakan anggunan petok D akan dibantu mengurus menjadi Sertifikat dengan imbalan , nasabah harus menyetor dana Rp 10 juta untuk pengurusan ke BPN . Aksi penipuan Alf terbongkar saat hutang nasabah lunas , anggunan nasabah masih tetap berupa petok D belum menjadi Sertifikat yang dijanjikan.
Seperti pengakuan salah satu korban penipuan Alf yang sempat terkonfirmasi berita OposisiNews. Suparmi (Nama samaran ) yang bertempat tinggal di Robayan padangan bojonegoro, menceritakan kronologi penipuan Alf.
" Sekira 3 tahun saya ( korban ) mengajukan pinjaman kepada BPR “Nusumma” Cepu dengan memberikan Jaminan atau Agunan berupa petok D karena memang belum ber-sertifikat , tetapi pihak BPR “Nusumma” yang diwakili langsung oleh Kepala BPR “Nusumma” inisial Alf mengatakan tidak masalah bahkan pihak BPR akan membantu memproses jaminan Petok D menjadi Sertifikat (SURAT HAK MILIK) dengan syarat membayar 10 juta rupiah ", Kata Suparmi ( korban ). Sabtu 12/07/2020.
Saat itu Pokok pinjaman saya ( korban ) dicairkan oleh BPR 'Nusumma' sejumlah 20 juta rupiah setelah dipotong 10 Juta rupiah oleh Alf ( pelaku ) Oknum BPR “N” (Untuk pengurusan Sertifikat) dan 500 Ribu (untuk administrasi) yang saya terima tinggal Rp 9,5 juta dengan perjanjian angsuran Rp 900 ribu / bulan jangka waktu 3 tahun (36 bulan) ,tetapi ironisnya setelah angsuran terbayar lancar dan LUNAS dalam jangka 3 tahun (36 bln) Sertifikat yang dijanjikan tidak ada,” keluh Sp ( korban )
” Alf ( Kepala BPR Nusumma ) , dengan meyakinkan menjanjikan bila pinjaman sudah lunas Sertifikat yang dijanjikan akan diserahkan ,ternyata sampai dengan jangka waktu pelunasan selama 3 tahun LUNAS , Sertifikat yang dijanjikan tidak terbukti karena anggunan masih seperti awal berupa petok D dan dikembalikan pada nasabah ",Imbuhnya.
Diduga akibat aksi curangnya Alf diberhentikan dari BPR ' Nusumma ' Walau begitu pihak BPR 'Nusumma' Cepu tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Para Nasabah akibat ulah mantan Kepala BPR 'N'.
Menurut data yang terhimpun awakmedia ,modus penipuan pengurusan Sertifikat dengan meminta 10 juta ( dana pengurusan ) yang dilakukan mantan Kepala BPR 'Nusumma' telah memakan banyak korban ( nasabah ) .
Akibat aksi-nya ( Penipuan nasabah ) mantan Kepala BPR 'Nusumma' diduga telah memenuhi unsur Tindak pidana penipuan dan bakal terancam Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-udang Hukum Pidana ) yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.(DWI/IPUNG)
0 comments:
Posting Komentar