Blora,OposisiNews.Co.Id- Keputusan Vonis 1,5 tahun yang di jatuhkan oleh PN Blora pada terdakwa yulianto menyisakan keprihatinan yang mendalam serta rasa tidak puas
Terdakwa ( Yulianto ) merupakan Sosok Pengusaha sukses dibidang usaha Kayu dan Agen Pertamina Pendistribusian Gas LPG wilayah Blora sukses beralamat di Keser Blora.
.”Vonis 1,5 tahun yang di putuskan dari Pengadilan Negeri Blora tidak memenuhi unsur keadilan”Ucap Yulianto sesaat setelah Vonis di putuskan oleh PN Blora pada 10 juni 2020 ,”Untuk itu saya akan mengajukan Upaya banding”Tegasnya.
Kasus ini berawal dari Pelaporan yang dilakukan dua sopir truk LPG bernama Winarno dan Sriyono suruhan Danik Berliana ( mantan istri Yulianto ) ke polres Blora atas Tuduhan dugaan Perkara tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hak.
Danik berliana/Mantan istri yulianto merasa tidak terima dengan Perlakuan Mantan Suaminya Saat menghentikan truck operasional Pendistribusian LPG 3 Kg ,Danik berliana berdalih bila truck yang menjadi miliknya telah dirampas oleh yulianto(Bostong), Dan akhirnya Danik berliana menyuruh Sopirnya winarno dan surono untuk membuat pelaporan ke Polres Blora.
Proses Panjang Sidang di Pengadilan Negeri Blora berlangsung dan akhirnya, Yulianto di Vonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Blora, namun pihak Yulianto Boston tidak terima dengan keputusan PN Blora , melalui kuasa hukumnya YL ( terdakwa ) akan melakukan banding .
Sungguh ironis kasus yang menjerat Yulianto justru aktor dibelakang pelaporan ke dua sopirnya tidak lain mantan istrinya ( DB ) yang telah dikaruniai 3 anak .
Upaya banding atas vonis hukum yang menjeratnya , Yulianto menunjuk Farid Rudiantara SH ,Pengacara Ketua LBH CEPU RAYA untuk mendampingi dalam proses Upaya Banding,
Saat mengelar Konperensi Pers di RM ”Javana” Blora , Farid Rudiantara Loyer terdakwa didepan awak media yang hadir mengatakan bahwa terdakwa Yulianto yang di Vonis 1,5 tahun oleh PN BLORA pada juni 2020 tidak menerima Keputusan vonis tersebut dan akan melakukan Upaya banding. Rabu 15/07/2020.
Farid Rudiantara SH ( Loyer tersangka .YL ) seterusnya menjelaskan bahwa Kronologis Kasus ini terjadi saat Yulianto menghentikan 2 truck No pol.K-1340-NE dan No pol.K-1341-NE yang memuat Gas LPG 3 kg , YL memiliki hak untuk menghentikan Karena dia merasa ke dua truck tersebut masih status sewa sampai tahun 2021 menurut kesaksiannya pada Loyer-nya.
" Apalagi penghentian ke 2 truck yang dalam keadaan memuat gas elpiji 3 Kg milik PT.ASMORO JATI SUBUR dan merupakan pihak yang sah dan berwenang dalam Pengelolaan Agen Pertamina gas elpiji 3 kg tidak lain direkturnya adalah Yulianto" , imbuh Farid R.
Sesuai RUPS PT.ASMORO JATI SUBUR , menetapkan dan pengakuan Pemegang Saham dalam Pengelolaan Agen PERTAMINA Pendistribusian gas Elpiji 3 kg secara syah masih Yulianto sebagai DIREKTUR nya.
Dalam Perjalanan kasus ini , Pihak Pengacara terdakwa telah meminta pendapat dari Ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang , Dr.YUNANTO,S.H.Hum .Ahli tersebut menyampaikan Legal Opinion bahwa dalam kasus TERDAPAT PERBEDAAN PENDAPAT MENGENAI HAK PENGUASAAN ATAU KEPEMILIKAN OBJEK PERKARA yang memunculkan ISSU HUKUM yaitu :
1.Siapa pihak yang sah dan berwenang pemilik PT.ASMORO JATI SUBUR dalam pengelolaan distribusi gas elpiji 3 kg.
2.Apakah ke 2 truck NO POL K-1340-NE dan NO POL K-1341-NE adalah milik Danik berliana atau penguasaan ke 2 truck tersebut sedang dialihkan ke pihak lain yakni PT.ASMORO JATI SUBUR.
3.Apakah Gas LPG yang di muat KE 2 truck adalah Milik PT.ASMORO JATI SUBUR dan 4.Apakah perbuatan yang dilakukan YULIANTO untuk menghentikan ke 2 truck yang sedang memuat GAS LPG 3 KG dari PT.ASMORO JATI SUBUR untuk didistribusikan tersebut merupakan perbuatan mengambil orang lain atau merupakan perbuatan yang masih dalam tanggung jawab dan kewenangan YULIANTO.
“Kita tunggu perkembangan kasus ini dalam upaya bandingnya”Pengacara Farid menutup Konferensi pers (DWI/IPUNG)
Home »
hukum
» DI VONIS 1,5 TAHUN YULIANTO(BOSTONG) MENCARI KEADILAN OBYEKTIFITAS HAKIM DI UJI DI TINGKAT BANDING DAN KASASI
DI VONIS 1,5 TAHUN YULIANTO(BOSTONG) MENCARI KEADILAN OBYEKTIFITAS HAKIM DI UJI DI TINGKAT BANDING DAN KASASI
Written By BBG Publizer on Kamis, 16 Juli 2020 | 20.54
Home
hukum
0 comments:
Posting Komentar