“Peraturan jam malam kembali berlaku mulai 3 Juli 2020 sampai turunnya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, usai memimpin apel personel gabungan di Mapolresta Sidoarjo.jumat, 3/7/2020.
Jam malam diberlakukan dengan sasaran masyarakat/pekerja yang keluar malam tanpa tujuan yang jelas, jika bekerja harus bisa menunjukan surat keterangan dari tempat kerjanya, warkop, cafe, rental playstation, pertokoan, serta pusat keramaian.
Selain itu, Pemkab Sidoarjo bersama TNI dan Polri juga akan memberlakukan sanksi tegas kepada para pelanggar, khususnya masyarakat yang keluar tanpa memakai masker.
Sanksi pelanggar Perbup Sidoarjo Nomor 44 tahun 2020 berupa sanksi sosial hingga sanksi adminitrasi ( denda )Rp. 150.000.
“Segala peraturan terkait penerapan protokol kesehatan ini diperketat, guna mendisiplinkan masyarakat. Sebab selama masa transisi tatanan hidup baru ' New Normal ' euforia masyarakat terlalu berlebihan. Sehingga membuat semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Sidoarjo,” lanjut Kombes Pol. Sumardji.
Sama halnya di masa PSBB lalu, di sejumlah titik juga dibentuk pos cek poin guna penutupan jalan. Antara lain, di Pos lalu lintas Waru dari arah Surabaya menuju Sidoarjo. Kawasan Car Free Day depan Alun-alun Sidoarjo. Traffic light Candi dari arah Tanggulangin menuju Sidoarjo, di mana kendaraan diarahkan ke Jalan Lingkar Timur.
Kemudian di pertigaan Suko, Cemengkalang menuju Kota Sidoarjo. Serta Traffic light Maspion 2 menuju Kota Sidoarjo, kendaran dari arah Surabaya diarahkan ke Jalan Lingkar Timur.
Upaya yang dilakukan aparat guna mendisiplinkan masyarakat ini, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.( Bg ,Tok )
0 comments:
Posting Komentar