![]() |
Satreskrim Polres Sidoarjo glandang 4 terduga pelaku judi sambung ayam wonoayu |
Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan para pelaku sabung ayam serta mengamankan sejumlah ayam aduan dilokasi ' Judi Sambung Ayam ' sebagai barang bukti ( BB ) , tepatnya di pekarangan belakang rumah saudara S alias Cipluk yang juga bersebelahan dengan Mushola, Desa Wonokalang, Wonoayu, Kab. Sidoarjo,minggu,21/6/2020.
Satuan Reskrim Polres Sidoarjo melakukan giat pemberantasan penyakit masyarakat ditengah merebaknya Covid 19 mendasar laporan dan keresahan warga . Sebagai tindak lanjut Duman adanya praktek judi sambung ayam , Kasat Reskrim langsung memimpin penyidikan kebenaran dilokasi Judi Sambung Ayam .
"Ternyata informasi itu benar dan akurat, kami langsung lakukan penggerebekan terhadap terduga para perjudian sabung ayam dilokasi kejadian serta mengamankan barang bukti berupa sangar dan ayam yang diduga mau diadu ," jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha.
" Untuk sementara kita amankan empat terduga pelaku judi sambung ayam beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut , ke 4 terduga berinisial S (49), JEM (34), DRA (34), serta H alias Domben (37) jika terbukti dan memenuhi unsur pidana ke empat terduga akan dijerat pasal 303 KUHP SUBS pasal 303 (BIS) KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun " terang Kapolres.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 300.000, satu buah jam dinding, satu buah alas karpet, dua ekor ayam, dua buah sangkar ayam, satu buah spon, dan matras hitam.( Bg )
0 comments:
Posting Komentar