Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » PEMBAGIAN BANSOS E WARUNG DI KELURAHAN CEPU ABAIKAN PROTOKOL KESEHATAN DATA BST KEMENSOS RI TUMPANG TINDIH DENGAN DATA BLT DD

PEMBAGIAN BANSOS E WARUNG DI KELURAHAN CEPU ABAIKAN PROTOKOL KESEHATAN DATA BST KEMENSOS RI TUMPANG TINDIH DENGAN DATA BLT DD

Written By BBG Publizer on Jumat, 05 Juni 2020 | 00.23

Cepu,OposisiNews.Co.Id-Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Cepu Pembagian Kartu ATM Untuk warga Cepu  yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (PKM) dilakukan kamis 4/6/2020.

Menurut Kepala Kelurahan Cepu pada awak media mengatakan bahwa Kartu ATM sebagai persyaratan untuk mengambil Uang senilai 200 ribu yang digesek dengan sisitem BRI-LINK di tempat/warung yang telah ditunjuk ,dan warga nantinya akan mendapatkan sembako sesuai nilai 200 ribu tersebut ,Tetapi disayangkan saat pembagian bansos E-Warung di kelurahan Cepu tersebut sebagaian besar warga kurang mematuhi protokol kesehatan
warga berkerumun sambil berdesakan mengabaikan adanya sosial distancing,

Kepala desa Endah.W pada OposisiNews  mengeluhkan dengan petugas  Bank BRI yang dinilai kurang pintar menerapkan tata cara pembagian dengan cara memanggil satu persatu warga sesuai dengan nomor urut,sementara warga yang dipanggil tidak ada Petugas tetap menunggu hingga proses pembagian memakan waktu yang lama, situasi ini membuat orang berkerumun semakin banyak dan resiko penularan cluster covid 19.

”Mestinya petugas BRI melayani warga  yang ada dulu ,bila yang dipanggil tidak ada ditinggalkan dulu dilanjut ke nomor selanjutnya ”,Keluhnya

Endah W juga menyampaikan Bahwa “Untuk Program Bantuan Sosial (BANSOS) untuk warga Kelurahan Cepu yang telah dibagikan berjumlah 4 jenis bantuan yakni

" 1. Program Keluarga Harapan (PKH),2.Bantuan Sosial Tunai (BST),3,Jaringan Pengaman Sosial (JPS) dan 4. Bantuan Pangan Non TUNAI (BPNT) Atau istilah lain E-Warung”Jelasnya.

Ketika dikonfirmasi awak media terkaid Sistem Pendataan dengan Warga yang tercatat sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat untuk Program Bantuan Sosial Tunai (BST), Kepala kelurahan cepu untuk nilai Rp 600 ribu yang rencana diberikan selama 3 bulan belum bisa terkonfirmasikan karena Kepala Kelurahan masih mengikuti Acara pembagian Kartu ATM.

Sebagaian besar Kepala desa di wilayah Blora mengeluhkan dengan pengiriman data yang mendadak dari Kemensos RI untuk warga penerima BST atau Bantuan Sosial Tunai Sementara Data sebagaian warga yang dikirim ke desa tersebut  sudah tercatat di desa sebagai warga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) mengakibatkan Data ganda dan menjadi PR Desa untuk secepatnya melakukan revisi data guna meminimalisir kesalahan yang dianjurkan pemerintah pusat melalui Permendes .

Lain halnya yang diungkapkan aktifis Anti Korupsi Cepu pada OposisiNews , Semestinya untuk status desa tidak perlu adanya Program BST yang bersumber dari anggaran    KEMENSOS RI senilai @ Rp 600 Ribu/penerima selam 3 bulan , karena Dari arahan Presiden jokowi bahwa untuk Warga yang bermukim di Desa bukan di wilayah status Kelurahan / Kota   untuk menanggulangi warga yang terdampak Covid 19  cukup diambilkan dari Sumber anggaran Dana Desa (DD) sesuai prosentase batas maksimal yang telah ditetapkan  ,hal tersebut telah  sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.

"Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendata , menganggarkan dan mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi ", tambahnya.

Adapun alasan hukum atau konsideran menimbang diterbitkannya Permendes, bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, mengacu pada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, di mana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tersebut. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya covid-19.

Dalam Permendes No 6 Tahun 2020 dan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 16 April 2020, telah disebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota (APBK) dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Yang menjadi pertanyaan ,Kenapa Kemensos RI juga menyalurkan BST  Bantuan Sosial Tunai pada desa berdampak terjadinya tumpang tindih data desa  karena kebutuhan warga desa yang terdampak dengan katagori miskin sudah terkafer Anggaran Dana Desa ( BLT-DD ) sesuai prosentase maksimal anggaran mendasar besaran Dana Desa masing - masing desa dengan diterbitkannya PERMENDES PDTT.

Variasi jumlah penerima BLT Bansos yang rata-rata 8 - 28 penerima / desa menjadikan ruang empuk terjadinya ' Korupsi Dana Sosial ' karena kurangnya pengawasan dan pengawalan kevalidasinya penerima yang sudah dihanguskan karena ' Dobel program dan Meninggal yang masih belum ter-refisi di data Kemensos.

Dengan adanya carut marut data dari Kemensos RI menimbulkan dugaan dan kecurigaan ' negatif tingking ' dari beberapa aktifis anti korupsi pada Kementerian Sosial adanya kesengajaan  manipulasi data yang ujung-ujungnya dijadikan bancakan untuk melakukan korupsi .

Upaya meminimalisir terjadinya Korupsi Dana Bansos ,  Aktifis Anti Korupsi CEPU mengatakan, Secepatnya perlu adanya koordinasi terkait sinkronnya data penerima BST dan BLT DD Antara Kementerian Sosial dengan Kemendes PDTT yang nilainya diterima warga sebesar Rp 600 ribu/penerima terinformasikan secara transparan di ruang publik .  (DW)

Reporter.Dwi Purwanto
Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip