Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » LBH CEPU RAYA SOROTI PENYIMPANGAN BBM SUBSIDI DI CEPU

LBH CEPU RAYA SOROTI PENYIMPANGAN BBM SUBSIDI DI CEPU

Written By BBG Publizer on Kamis, 11 Juni 2020 | 18.38

Ketua LBH Cepu Raya.
Farid Rudiantoro.SH
Cepu.OposisiNews.Co.Id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cepu Raya Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, mendapati adanya dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Cepu.

Direktur LBH Cepu Raya, Farid Rudiantoro Saat ditemui Awak OPOSISINEWS  mengatakan, adanya pengangkutan BBM Subsidi dengan jerigen maupun kendaraan yang telah di modifikasi khususnya pada tangki Kendaraan roda Dua  & Empat.

"Kalau subsidi untuk masyarakat, ya harus didistribusikan kepada masyarakat. Ganjil juga, kalau pengiriman BBM subsidi sebanyak 16.000 liter, habis dalam beberapa jam. Pukul 12.30 datang, tapi pukul 16.30 sudah habis," ujar Farid .

Kejadian tersebut  hampir setiap hari terjadi. Siang BBM dikirim, sore sudah habis. "Ini ada dugaan  penyimpangan," kata dia.masih menurut Farid , Lebih mencurigakan lagi, pengambilan BBM diwaktu tengah malam. Baik dengan kendaraan roda dua dan empat modifikasi maupun dengan jerigen dalam jumlah banyak.

Di duga perbuatan tersebut telah masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU MIGAS). “Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bersubsidi tanpa adanya Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”

Juga ada Ancaman pidana bilamana seseorang melakukan penyimpanan  tanpa adanya izin penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23  bisa terkena pidana dengan  penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

“Dua uraian itu, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, baik izin angkut minyak bersubsidi maupun izin penyimpanannya. Sehingga dapat dipidana.”Jelasnya .

Dia ( Farid .red ) mendesak, harus ada penindakan tegas. Sebelum banyak masyarakat yang dirugikan. Dugaan kuat, semua SPBU di Cepu ada penyimpangan.  Bahwa ada segelintir oknum warga masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan Mengambil keuntungan BBM bersubsid tersebut.

Dari sumber cukup valid yang tidak mau disebut namanya bahwa Di Cepu diduga oknum warga  jadi pemodal/Broker pembelian BBM SUBSIDI berjumlah besar dia memiliki beberapa anak buah juga puluhan kendaraan roda dua dan empat, yang anak buahnya dipekerjakan sebagai Pengangkut BBM Bersubsidi/Premium yang dibelinya di  SPBU di wilayah cepu, Oknum tersebut  menyediakan puluhan kendaraan roda Dua dan Empat pada anak buahnya yang telah di modifikasi agar kapasitas tangkinya berisi banyak .

”Mereka mengisi penuh tangki sepeda motor Thunder yang dimodifikasi dengan kapasitas isi 35 Liter”Ungkap Sumber tersebut. ”Dan dalam sehari setiap motornya tidak hanya sekali dua kali mengisi penuh tangki yang dimodif tetapi berulang kali ,Satu motornya dalam sehari setelah BBM dituang dilokasi penimbunan mereka bisa bolak balik ke SPBU  sampai 3 sampai 5 kali untuk kembali melakukan  pembelian BBM Bersubsidi”Ungkap.

Sangat disayangkan diduga Pihak SPBU sudah mengetahui praktek nakal itu namun tidak menegur bahkan terkesan membiarkan dan diindikasi terjadi kongkalingkong dimafia BBM ber-subsidi.

Bahkan cibiran sinis menjadi hal lumrah diperbincangkan ditengah masyarakat adanya uang komisi pada oknum SPBU dari Sang Broker.sebenarnya beberapa bulan lalu   karena kegiatan nakal tersebut telah terendus oleh aparatur bahkan sempat ada yang terkena razia , namun lagi-lagi karena kuatnya beking mafia BBM subsidi , Oknum yang terjaring melenggang bebas  tidak diproses hukum dan tetap melakukan  kegiatan illegal itu tanpa jera.

“Dalam sehari Ribuan liter BBM Bersubsidi bisa mereka beli ,Ironisnya terkadang Pihak SPBU  sampai merasa risih dan takut hingga memasang papan “PREMIUM HABIS” Yang sebetulnya BBM Bersubsidi di SPBU tersebut masih ada Stok karena kuatir bila tetap melayani Pembelian Premium,Rombongan kendaraan roda dua yang tangkinya sudah di modifikasi akan melakukan pembelian Besar besaran karena bila tidak dilayani ada ancaman dari pembeli tersebut” Jelas  pengiat sosial cepu yang namanya egan dimediakan.
   
Menurut Farid Rudiantoro.advokasi yang beralamat di Nglajo gang 5 dan berkantor praktek di jalan By pass Cepu Menegaskan bahwa BBM bersubsidi  peruntukannya pada masyarakat harus tepat sasaran.
Dalam UU Migas jelas telah diatur Apabila benar ada yang berani melakukan pengangkutan dan penyimpanan BBM Bersubsidi  secara ilegal ada  konsekuensi hukum bagi para pelakunya.

"Kami mempunyai bukti yang kuat adanya dugaan penyimpangan tersebut. Kami akan  segera akan menindaklanjuti dengan membuat laporan," tegas Pengacara farid.

Adapun laporan tersebut akan dilayangkan ke Pertamina supaya memberikan sanksi tegas kepada SPBU. Berupa pencabutan izin. Serta, membuat laporan ke Mabes Polri untuk menindak lanjuti pidananya. Dikarenakan dalam UU migas sudah jelas ada pidana dan denda.

"Harapan saya, BBM Subsidi tersebut mutlak hak rakyat. Maka pendistribusiannya harus ke rakyat. Dan harus dinikmati oleh rakyat. Bukan dinikmati oleh segelintir orang, yang hanya untuk mengambil keuntungan. Sehingga merugikan rakyat," tandasnya.(DW)
Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip