Harapan terbongkar dan tersikapinya kasus kejahatan pendidikan di kabupaten Ngawi terkaid PPDB 2020 oleh lembaga Nasua ( Kejari Ngawi dan Obusmen Jatim ) yang disinyalir telah mengendus bau bangkai PPDB menjadi tumpuan warga Ngawi dan Alumni SMP/SMA vaforit dalam mempertahankan dan menjaga Marwah prestasi sekolah ditingkat nasional , Jawa Timur pada khususnya.
Benarkah kedua lembaga Nasua ' Kejari Ngawi dan Obusmen Jawa Timur ada kesungguhan menangani kasus PPDB kab Ngawi yang kian santer diperbincangkan masyarakat Ngawi ?
Praktek jual beli Surat Keterangan Domisili ' Aspal ' siswa untuk syarat mengikuti jalur zonasi jarak menjadi peluang disaat-saat terpuruknya pendapatan dan ekonomi nasional dampak Covid 19 dilakukan oknum desa / kelurahan serta oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan jual beli piagam prestasi yang tidak linier bahkan tindak menutup kemungkinan melibatkan oknum awak media dan panitia penerima siswa baru .
Dalam isi Pokok Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, berisi ketentuan yang mengatur hal sebagai berikut:
1. PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
2. PPDB bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah dalam membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
3. Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru, daftar ulang.
4. Jalur pendaftaran PPDB yang meliputi:
a. zonasi dengan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah;
b. afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah;
c. perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah; dan
d. prestasi apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
5. Larangan dalam pelaksanaan PPDB.
6. Perpindahan peserta didik.
7. Pelaporan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
8. Ketentuan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini.
Tidak dipatuhinya bahkan sengaja dimanfaatkannya kelemahan item Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 oleh Panitia PPDB dan dibiarkanya praktek nakal itu oleh Dindik Ngawi dan Korwil SMA/SMK Kabupaten Ngawi mengakibatkan carut marut PPDB kabupaten Ngawi dengan dampak Psyko pada anak didik ( siswa baru ).
Pada berita OposisiNews , Ketua DPRD Ngawi .Riyanto Jatmiko yang terus memantau PPDB Ngawi angkat bicara ." Sangat disayangkan jika jalur Zonasi jarak dan Prestasi dipakai sarana melegalkan siswa diluar Zonasi untuk merampas hak siswa yang berhak di Zonasinya dengan hanya berbekal Surat Domisili Aspal ".
Tudingan keterlibatan panitia PPDB , KS dan Korwil dindik bukan tanpa alasan , berbekal pemahaman untuk Zonasi Jarak dengan pemanfaatan SKD tidak perlu adanya verifikasi SKD semua pihak yang terlibat dalam mafia PPDB bakal terancam saksi hukum karena telah dengan sengaja membiarkan terjadinya penipuan dan terlibat dalam pemalsuan SKD secara bersama-sama. Dalam Permendik 44 ayat 1 jelas disebutkan ' PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan'.
"Domisili Siswa ini memang sangat mudah dan memungkinkan siswa masuk di sekolah yang bukan masuk Zonasi jarak siswa tinggal sebenarnya , tentunya ketika siswa mengunakan surat domisili harus mendasar KK orang tua atau Surat kepindahan orang tua minimal 1 tahun seperti diatur di Permendik no 44 ", jelas Ketua DPRD Ngawi .
" Bahkan secara pribad,i saya sempat menayakan pada salah satu panitia PPDB SMAN 2 terkaid SKD , salah satu panitia mengatakan semua mengacu Permendik dan Korwil Jawa Timur jika SKD tidak perlu diadakan verifikasi ", ungkapnya
Bahkan bau bangkai PPDB disejumlah SMP vaforit di Ngawi ( SMPN 1 dan 2 ) , SMAN vaforit ( SMAN 1 dan 2 ) telah terendus Kejari Ngawi dan Obusmen Jawa Timur.
" Praktek jual beli dan pemalsuan data dimisili ASPAL ' Asli Tapi Palsu ' anak ( calon peserta didik tingkat SLTP dan SLTA ), sebagian data sudah kami kantongi termasuk desa / kelurahan yang secara aktif ikut berperan dalam tindak pidana pemalsuan identitas / domisili , tunggu kami tetap akan menindak untuk sementara masih mendalami kasus ini " , ujar salah satu oknum Kejari Ngawi yang enggan namanya dikorankan pada berita OposisiNews.
Saat dihubungi By telp. terkaid PPDB Ngawi yang syarat kecurangan diduga dilakukan Desa/Kelurahan dan pihak Panitia penerima PPDB , Obusmen Jawa Timur melalui pesan singkatnya ( WhatsApp ) menjelaskan '
[26/6 09.52] Obusmen Jatim:" Sesuai aturan memang KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili yg menerangkan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, memang diaturannya tidak ada verifikasi data secara aktual. Bila kepala desa tidak cermat dalam mengeluarkan surat domisili berpotensi terjadi kecurangan ".
[26/6 11.01] Obusmen Jatim: Memang aturannya tdk melakukan verifikasi ke lokasi hal ini bisa menjadi celah, namun hal tsb telah kami tindaklanjuti ke dinas.
Pengiat sosial Ngawi , Bambang PW Ketua LSM Kowpling ikut angkat bicara terkaid carut marut PPDB di Kabupaten Ngawi . " Sangat disayangkan jika sekolah sevaforit SMPN 1 , SMPN 2 , SMAN 1 dan SMAN 2 diduga melakukan manuver jahat dalam penerimaan siswanya . Semestinya pihak panitia membuat panitia kecil untuk meminimalisir domisili aspal siswanya karena jelas dalam Permendik 44 th 2019 menyebutkan PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan ". Katanya
" Ini kejadian sangat luar biasa , karena praktek tidak obyektif ini , banyak anak ( calon siswa ) yang menjadi korban . Seharusnya pihak yang berwenang ( Polri,Kejari ngawi ) turun tangan dan saya yakin aparatur hukum di kabupaten Ngawi mengetahui kejadian ini ", ungkapnya.
" Lebih ironis lagi permasalah kecurangan PPDB di Jatim sudah sangat meresahkan seperti di Jawa Tengah , maka yang dibutuhkan sikap tegas gubernur Jawa Timur seperti yang dilakukan Ganjar P .gubernur Jateng dengan membatalkan / menganulir siswa baru jalur zonasi yang mengunakan domisili aspal dan memidanakan semua yang terlibat dalam kejahatan pendidikan , mestinya melibatkan / mengandeng POLRI ", imbuhnya. ( Red )
0 comments:
Posting Komentar