![]() |
Add. Kapolres Tulungagung, AKBP. Eva Guna Pandia, Saat Di Wawancarai Awak Media |
![]() |
Add. Ketua LSM AMPTA, Hery Widodo |
"Oknum legislator ( SH ) bersama seseorang berinisial (y) , keduanya mengendarai mobil menuju pendopo. Setibanya di gerbang masuk pendopo yang dijaga Satpol PP, kendaraan mereka masuk dengan leluasa karena petugas sudah familiar dan mereka masuk ke ruang tunggu hendak bertemu dengan Bupati, Maryoto Birowo," terangnya.
Lebih lanjut di sampaikan Hery, oleh karena saat itu Bupati tidak berada di tempat, diduga kecewa oknum anggota legislatif tersebut melakukan tindakan tidak etis layaknya pejabat pemerintahan yang membuat suasana kesekretariatan bupati sontak diselimuti ketegangan. Setelah mendapat laporan ada tamu, sempat sebelum kejadian bupati Tulungagung. Maryoto menghubungi (SH) namun ketika akan di temui (SH) keburu meninggalkan tempat setelah terjadinya insiden memalukan yang dilakukan SH.
![]() |
Add. Pecahan Botol Bir Bitang Berserakan Di ruang tunggu Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso |
Atas insiden tersebut, Hery Widodo selaku Ketua LSM AMPTA, meminta pihak Polres dan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kejadian yang di duga di lakukan oknum tersebut dan memberikan sanksi hukum kepada kedua oknum tersebut apapun motif yang melatar belakangi karena telah menciptakan ketidak nyamanan seseorang dan lembaga pemerintah .
Hery Widodo menegaskan, meski hingga saat ini belum ada yang melaporkan secara hukum, aksi tersebut tidak diperlukan adanya pelaporan, mengingat saat kejadian ada anggota Satpol PP dan anggota Polres yang belakangan ke lokasi. Sehingga atas nama hukum mereka wajib melakukan penindakan atas dugaan perbuatan pidana di pendopo.
"Oleh karena itu saya mendesak Polres untuk segera menindaklanjutinya. Jika oleh anggota tidak dilaporkan maka anggota tersebut bisa terancam pidana, karena tidak melakukan pembiaran atas dugaan terjadinya tindak pidana," ungkap Hery, Senin, (01/06/2020).
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, saat di hubungi awak media membenarkan kejadian tersebut. Namun pihaknya tidak mau melaporkan ke pihak berwajib karena telah merusak sarana milik pemerintah dan menciptakan ketidak nyamanan dilingkup pemerintah daerah Tulungagung khususnya sekretariatan bupati.
"Iya, dia marah. Saya sudah telepon, tunggu lima menit tapi tidak mau. Untuk sementara tidak melapor, harus sabar dulu," ujar Maryoto, Senin (01/05).
Kini, aksi koboy oknum DPRD atas pemecahan toples dan botol bir di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Resort Tulungagung. Kamis,(04/06/2020).
Kapolres Tulungagung, AKBP. Eva Guna Pandia, membenarkan adanya aduan tersebut.
"Iya betul. Memang ada yang membuat aduan di kantor kita (Polres Tulungagung) dan di terima oleh anggota," ucapnya.
Menurut Kapolres, pengaduan tersebut di lakukan oleh regu jaga Satpol PP yang piket di pendopo pada saat kejadian jum'at (29/05/2020) sore. Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan memanggil pelaku pelemparan toples dan botol bir di pendopo Bupati Tulungagung.
"Pelapornya adalah Petugas Satpol PP yang jaga saat kejadian itu. Akan di lakukan penjadwalan pemanggilan saksi dan pelaku. Segera nanti Kasat Reskrim yang menjadwalkan," ujarnya.
Dalam pantauan OposisiNews, atas kejadian tersebut beredar isu bahwa (SH) yang merupakan anggota legislatif yang di duga melakukan aksi dengan memecahkan toples dan botol bir di pendopo Bupati telah di jemput paksa pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Tulungagung dengan tegas membantahnya. Pihaknya juga menyanggah jika sudah meminta rekaman CCTV di pendopo atas kejadian tersebut.
"Tidak benar. Cuma isu. Jangan terpengaruh isu yang tidak benar. Hari ini kita cuma menerima aduan dari petugas penjagaan pendopo. Terkait dengan CCTV, tidak menutup kemungkinan jika rekaman CCTV tersebut akan di jadikan barang bukti. Nanti akan kita telusuri lagi," tandasnya.( AG.P )
Pewarta : A.purnomo.
Editor.Bambang PW
0 comments:
Posting Komentar