Ngawi,OposisiNews.Co.Id - Masih hangat Kasus penjualan diesel hibah siluman yang dilakukan SN ( Kasi Pelayanan desa Selopuro ) , SN kembali diguncang dugaan penyelewengan dana BLM-PUAP ' Bantuan Langsung Masyarakat - Pengembangan Agribisnis Pedesaan sebesar Rp 100 juta.
Dari data yang terhimpun Tim Investigasi OposisiNews , BLM - PUAP tahun 2017 yang ter-transper ke Rekening Gapoktan , diduga sampai sekarang Tahun 2020 ( 3 th ) masih Ngendon di Rekening Gapoktan. Akibat tidak terserap dan termanfaatkan pada anggota kelompok tani yang membutuhkan berdampak muncul presepsi negatif yang di alamatkan pada pengurus dan ketua pengelola anggaran BLM- PUAP.
" Selama menjadi kelompok tani dan anggota Gapoktan , pengurus PUAP tidak pernah ada kegiatan diduga dana Rp 100 juta hanya dinikmati / disalah gunakan oleh segelintir oknum ( person ) pengurus dan pengelola dana PUAP , bahkan diduga bendahara BLM PUAP adalah istri ketua Gapoktan ikut memainkan peran ngendonya dana PUAP ", ucap salah satu anggota kelompok sebagai Nara sumber pemberitaan OposisiNews yang enggan namanya disebutkan .
Ia juga menambahkan , Selama ini kelompok tani merasa dibodohi oleh pengurus BLM-PUAP , pasalnya sebelum program itu diluncurkan dan disalurkan ke rekening Gapoktan , anggota kelompok tani disuruh mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebagai syarat pengajuan dan pencairan dana PUAP .
" Sampai sekarang , dana BLM-PUAP digunakan siapa , untuk apa dan bagaimana LPJ pengunaan anggaran serta perkembang modal PUAP tidak pernah dilaporkan oleh Pengurus PUAP Selopuro ", imbuhnya.
Pada berita OposisiNews , SN .Ketua Gapoktan tidak menampik dan membenarkan jika dana BLM-PUAP sejak kepemimpinanya sampai sekarang belum pernah dicaikan dan dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan anggota kelompok tani desa Selopuro .
" Selama ini dana PUAP masih ada direkening dan saya memang tidak akan mencairkan karena kawatir dana itu tidak berkembang justru hilang " , ujar SN
" Kekwatiran itu bukan tanpa alasan , karena tabiat-tabiat sembrono dan gampangne ( memudahkan ) anggota kelompok untuk tidak / enggan mengembalikan dana itu sangat besar dengan alasan ' Uang Hibah Pemerintah " , imbuhnya.
" Jika anggota mau mencairkan anggaran BLM-PUAP silahkan dengan syarat posisi saya selaku Ketua digantikan dulu " , tegasnya.
Lain halnya yang dijelaskan oleh Perangkat desa P , berinisial KR , " Saya tidak yakin jika BLM-PUAP tidak dicairkan , kalau memang benar tidak dicairkan selama tiga tahun .Bagaimana Laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) Gapoktan pada Dinas Pertanian selaku Penanggung Jawab dan Pembina Gapoktan Pertanian ".
" Saya yakin semua itu modus pengurus BLM-PUAP Selopuro , Jelas diduga kuat terjadi pemalsuan dokumen pengusulan hingga pemanfaatan dana BLM PUAP. SN bisa menjadi tersangka dalam kasus ini karena diduga dan dengan jelas tidak melaksanakan tugas sebagai ketua Gapoktan dan kewajibannya selaku Penyelia Mitra Tani (PMT),” ungkap KR.
" Semestinya Aparatur hukum ( Polri ) dan Kejaksaan bergerak cepat untuk pengumpulan data dan menetapkan. SN dan Pengurus BLM PUAP desa Selopuro menjadi tersangka Bancakan dana PUAP , karena informasi awal dari media sudah jelas dari pengakuan ketua PUAP yang mengarah dugaan telah terjadi tidak pidana korupsi secara bersama-sama dana BLM-PUAP " , imbuhnya.
" Yang lebih mengherankan Dinas terkaid ( Pertanian ) dan Ispektorat kabupaten Ngawi , Kerjanya Apa ? Sampai hal itu tidak terendus selama 3 tahun ", tutup perbicangan KR dengan awak media OposisiNews . ( Red )
0 comments:
Posting Komentar