Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Mulai Besok Aktivitas Masyarakat Di Sikka Berjalan Normal dan Terbatas

Mulai Besok Aktivitas Masyarakat Di Sikka Berjalan Normal dan Terbatas

Written By BBG Publizer on Jumat, 29 Mei 2020 | 08.33

Sikka, Oposisinews.co.id - Dalam rangka memulihkan aktivitas masyarakat Kabupaten Sikka serta menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang sempat lumpuh akibat pandemi Covid-19, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si, menerbitkan Surat Instruksi Bupati Sikka tertanggal 28/5/2020,  Nomor : Gugus Tugas.95/C-19/V/2020.

Adapun sejumlah poin-poin instruksi yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Mulai besok, hari Jumat tanggal 29 Mei 2020, seluruh aktivitas masyarakat dibuka kembali secara normal dan terbatas sampai pukul 21.00 dan di atas jam 09.00 malam sudah kembali ke rumah atau tempat tinggal masing-masing.

2. Semua pelaku usaha, pengurus tempat ibadah, pengelola terminal penumpang, pengelola tempat hiburan, pengelola pasar, penjaga perbatasan dan pengamanan pelabuhan tetap memperhatikan dan melaksanakanya sesuai ketentuan atau protokoler kesehatan.

3. Bagi pelaku usaha, pengurus tempat ibadah, pengelola terminal penumpang, pengelola tempat wisata dan tempat hiburan, pengelola pasar, yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan atau protokoler kesehatan, akan diberikan teguran, pembinaan dan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Bagi warga masyarakat baik secara pribadi dan atau komunitas yang melakukan pelanggaran-pelanggaran (tidak disiplin, tidak tertib dan tidak taat) terhadap ketentuan atau protokoler kesehatan akan diberikan teguran, pembinaan dan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Seluruh aktivitas belajar mengajar pada semua jenjang pendidikan, aka mulai dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang berlaku ( bulan Juli 2020).

6. Petugas pengamanan dan kesehatan di wilayah perbatasan, terminal, bandara dan pelabuhan laut tetap memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan sesuai prosedur yang ditetapkan.

7. Petugas pengamanan dari Polres Sikka, Kodim 1603 Sikka, Lanal Maumere, Brimob Maumere dan Pol PP Sikka, tetap menjaga dan memberikan pengarahan serta pembinaan terhadap masyarakat dan melakukan pengamanan pada tempat-tempat keramaian masyarakat seperti Pasar, Toko, Rumah Makan, Warung Makan, Terminal, tempat hiburan dan tempat ibadah serta sekolah-sekolah dan tempat kerja dan bagi anggota masyarakat atau komunitas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan atau protokoler kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) dalam wilayah Nian Tana Sikka, saya Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka, mengajak untuk kita semua selalu patuh, taat dan disiplin terhadap anjuran dan himbauan pemerintah agar kita semua aman dan selamat dari Virus Corona yaitu :
Gunakan masker penutup mulut badan hidung setiap saat, sering mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, Jaga jarak baik di rumah, tempat umum, tempat ibadah dan lain-lain,
siapkan hansanitizer atau tempat cuci tangan pada tempat tinggal, tempat ibadah ibadah, perkantoran, tempat usaha, tempat wisata, tempat hiburan dan terminal penumpang dan lain-lain, hindari kerumunan dan sebaiknya di rumah saja, serta tetap tenang dan jangan panik.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka, Camat, Kepala Desa, Lurah se kabupaten Sikka, Pimpinan Instansi/Dinas/Badan Vertikal di Kabupaten Sikka, Pimpinan/Tokoh Agama se kabupaten Sikka, pelaku usaha se Kabupaten Sikka dan para Pimpinan Lembaga Pendidikan se Kabupaten Sikka. (EN/Rilis)
Share this article :

0 comments:

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip