Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » DESA KAMOLAN CAIRKAN BLT-DDS 2020

DESA KAMOLAN CAIRKAN BLT-DDS 2020

Written By BBG Publizer on Selasa, 19 Mei 2020 | 19.58

Blora,OposisiNews.Co.Id- Warga desa Kamolan Kecamatan Kota blora Kabupaten Blora yang terdata dan  berhak menerima BLT dari Anggaran Dana Desa (DD) TA 2020 sebagai keluarga terdampak adanya pandemi Covid 19 , Pemerintah desa Kemolan bakal cairkan pada Senin 18/5/2020 .

Mendasar musdes Kamolan ditetapkan  166 warga yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DDS) yang rencana diterimakan di Balai Desa Kamolan .

Sangat disayangkan saat pembagian BLT-DDS sempat terjadi kekisruhan disebabkan  adanya kekeliruan Data NIK salah satu warga Penerima BLT-DDS , Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP tidak sesuai /tidak sama dengan yang tercantum dalam data Penerima yang tertulis dari Bank.

Saat Awak Media OposisiNews  mengklarifikasikan terjadinya kekeliruan data NIK tersebut salah satu perangkat menyampaikan  akan mengkonfirmasikan pada  Disdukcapil sebagai Penyaluran  bantuan sosial tunai (BST-DDS) kepada masyarakat yang ditunjuk oleh Pemerintah seperti yang disampaikan Bupati Djoko Nugroho beberapa waktu lalu  ketika memimpin rapat lintas sektoral bersama Forkopimda dan seluruh OPD tentang percepatan penanganan Covid-19 pada Kamis siang (14/5/2020), di ruang pertemuan Setda  Blora.

Bupati Djoko Nugraho menjelaskan bahwa bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid19  sumbernya banyak, mulai bantuan dari Presiden berupa paket sembako senilai Rp 200 ribu (non tunai) per KK seperti BPNT, BLT dari DD kepada keluarga miskin yang terdampak COVID-19 yang belum terkafer bantuan sembako, PKH, Pra-Kerja dan Bansos Tunai dari Kemensos.

Hal tersebut sesuai dengan Permendes No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk BLT yang besarnya maksimal 35 persen dari pagu alokasi dana desa yang diperuntuk-kan bagi keluarga miskin terdampak COVID-19.

Adapun syaratnya, penerima belum mendapatkan BPNT (bantuan pangan non tunai), PKH, Pra-Kerja, Bansos Tunai, yang kehilangan mata pencaharian/penghasilan.

"Pendataan penerima dilakukan mulai RT/RW dan diverifikasi melalui musyawarah desa khusus agar benar benar tepat sasaran, obyektif, transparan ," jelas Camat Blora kota. ( DW )

Reporter. Dwi P
Share this article :

0 comments:

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip