Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Ungkapan Kasi Intel Kajari Magetan Untuk Pemdes "Sebaiknya Kepala Desa Dalam Penggunaan Dana Desa Selalu Berkordinasi Dengan Dinas Terkait dan juga APIP"

Ungkapan Kasi Intel Kajari Magetan Untuk Pemdes "Sebaiknya Kepala Desa Dalam Penggunaan Dana Desa Selalu Berkordinasi Dengan Dinas Terkait dan juga APIP"

Written By BBG Publizer on Jumat, 17 April 2020 | 19.58

Kajari Magetan ( Kasi Intel )
Sudi Haryansah
Magetan,OposisiNews.co.id - Penanganan covid 19 membuat Kepala Kajari Magetan melalui  Kepala seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Magetan, Sudi Haryansah, angkat bicara. minta pada pemerintah desa dalam melangkah Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendes 8 tahun 2020 tentang Desa  Tanggap COVID-19 dan Penegasan PKTD dalam Melakukan pencegahan.17/04/2020

Dimana pemerintah desa harus melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, Mendata penduduk yang rentan sakit," seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.

Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa, alat kesehatan untuk deteksi dini, "paparnya berdasarkan SE Kemendes

Kasi Intel Kejari Magetan, Sudi Haryansah mengatakan , Pemdes harus Penyiapan ruang isolasi di desa.Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 ( Zona merah ) untuk melakukan isolasi diri.Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.

Terkaid logistik  harus jelas dan transparan ,logisti seperti apa dan darimana, karena melakukan isolasi merupakan membatasi ruang gerak orang yang di isolasi, ujar Kasi Intel.

" Dana Desa dapat digunakan utk penanganan penyebaran covid -19, namun harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan sesuai dengan tingkat kebutuhan penanganan, dan dalam penanganannya harus selalu berkoordinasi dengan pihak yang berwenang (gugus tugas),  melakukan perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan menjadi penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak, serta Keadaan Luar Buasa (KLB) covid 19, Sebaiknya Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa selalu berkoordinasi dengan Dinas Terkait dan juga APIP".imbuhnya

Lanjud kasi Intel Kejari magetan," Tidak setuju bila mana mengisolasi warga tanpa ada kejelasan logistiknya, perlu banyak kajian dan investigasi data kondisi warga yang akan atau harus menjalani isolasi seperti orang tua sebatang kara , keluarga tidak mampu maka harus ada protokol kesehatan yang jelas atau keteria yang pasti pada masyarakat yang akan di isolasi. Sebab yang lebih jelas tentang kesehatan itu tim medis. Orang yang di isolasi itu masuk keteria apa dan bagaimana penanganannya" tegas Sudi Haryansah

Masih menurut Sudi Haryansah.kasi Intel Kejari Magetan,bahwa pemerintah desa bisa melakukan peralihan dana desa untuk penanganan covid itu juga sudah ada aturannya. Terkait pemberian BLT pada masyarakat ,Harus berdasarkan keteria yang sudah di tuangkan dalam aturan, pihak desa juga harus selalu koordinasi dengan pihak terkait atau diperjelas dahulu dengan pemerintah daerah. Bila pemerintah kabupaten Magetan sudah berikan Keputusan/Perbup,barulah melakukanya. Jangan sampai nanti salah tapsir atau tidak tepat sasaran. Saya meminta ikutilah aturan yang sudah ada."pangkasnya. ( US )
Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip