Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » PERATURAN KADES KARANGANYAR RAWAN KEGADUHAN

PERATURAN KADES KARANGANYAR RAWAN KEGADUHAN

Written By BBG Publizer on Rabu, 08 April 2020 | 14.35

Blora,OposisiNews.Co.Id- Pandemi Corona yang sekarang mewabah menjadikan kepanikan diberbagai lapisan  warga masyarakat,  tidak hanya kota  di desa pun juga mengalami kekwatiran dengan merebaknya pandemic virus corona , seperti yang terjadi di desa karanganyar, kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora  yang mengatisipasi dalam pencegahan covid 19 melakukan lock-down dengan memblokade jalan masuk ke kawasan desa karanganyar.

Seperti dan dirasakan awak media OposisiNews  Selasa 7/4/2020 saat berkunjung ke desa karanganyar, tanpa perkecualian semua orang  sebelum masuk di desa tersebut oleh beberapa pemuda diwajibkan lapor ke posko pencegahan covid 19 dan mencuci tangan serta mengisi buku tamu.

Bahkan tidak segan-segan penjaga posko menayakan perihal tamu / pengunjung yang hendak memasuki wilayah desa Karanganyar. “Mau perlu apa dan menemui siapa itu kalimat yang pasti ditanyakan oleh petugas posko ".

Awak media yang mencoba menunggu Kepala desa di kantor desa karena ada hal yang mesti diselesaikan kepala desa , awak media kembali didatangi petugas dari posko dan mengatakan ,“Bapak kembali dulu ke posko karena bapak termasuk tamu yang tidak dikenal dan sebaiknya nunggu di posko aja” Ucap salah satu Pemuda tersebut sambil menunjukan selembar Surat Himbauan dari kepala desa dan bentuknya berupa  Surat Pemberitahuan yang ditanda tangani oleh Kepala desa Karanganyar.

Dalam Surat Pemberitahuan Bernomor 05/29/IV/2020 dan tanggal ditanda tangani I April 2020  Yang isinya :Bahwa dalam rangka pencegahan pandemic virus corona (Covid - 19) Pemerintahan desa Karanganyar Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora  menyatakan MELARANG untuk MEMASUKI KAWASAN  DESA KARANGANYAR KECAMATAN BOGOREJO sampai batas waktu yang tidak ditentukan kepada:

1.Koperasi simpan pinjam dari luar desa
2.Bank harian/mingguan/bulanan/musiman dari luar desa
3.Debt collector
4.Penjual keliling dari luar desa
5.Sales dari luar desa
6.Tamu yang tidak dikenal

Pada saat yang sama di balai desa juga ada Babinsa dan babinkamtibmas desa Karanganyar  ,Awak media  menjelaskan bahwa  kemanapun Awak media dipayungi oleh UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, jadi Apabila ada orang yang secara sengaja melawan hukum untuk menghalangi media melakukan pencarian berita bakal diancam pidana 2 tahun. Apalagi terkaid perkembangan virus Corona dan kesiapan serta penanganan pendatang dari wilayah ( Zona ) merah , media merupakan garda terdepan dalam penginformasi dan sosialisasi covid-19 ditengah masyarakat.

”Kami hanya mengikuti aturan desa  “Ucap babinsa desa karanganyar,tidak berhenti sampai disitu kami juga menanyakan ke desa lain wilayah kecamatan Bogorejo ,apa Camat Bogorejo juga sudah menghimbau sesuai dengan yang ada di isi surat Pemberitahuan Kades Karanganyar.

“Belum ada perintah dari Camat “Kata salah satu kades di desa wilayah Bogorejo ,semestinya Kades Karanganyar tidak membuat aturan sendiri dan perlu mengikuti  aturan/intruksi diatasnya seperti dari pihak kabupaten atau kecamatan ,  karena Penetapan suatu Peraturan Desa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum , bahkan aturan Kepala Desa Karanganyar yang dinilai sepihak akan berpotensi  menimbulkan kegaduhan ditingkat masyarakat desa dan umum.

Dan bukan itu saja bahwa Aturan hukum berkait dengan Desa juga telah termaktub dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Desa telah diatur dalam  Pasal 29 bahwa Kepala desa di larang: salah satunya ayat A,B C dan D yaitu :

a.merugikan kepentingan umum;
b.membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d.melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;


Dan dalam UU No 6 tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1 bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Serta Ayat 2 Dalam hal sangsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 apabila tidak dilaksanakan bisa dilakukan Pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan Pemberhentian (DW.P)

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip