Seperti dan dirasakan awak media OposisiNews Selasa 7/4/2020 saat berkunjung ke desa karanganyar, tanpa perkecualian semua orang sebelum masuk di desa tersebut oleh beberapa pemuda diwajibkan lapor ke posko pencegahan covid 19 dan mencuci tangan serta mengisi buku tamu.
Bahkan tidak segan-segan penjaga posko menayakan perihal tamu / pengunjung yang hendak memasuki wilayah desa Karanganyar. “Mau perlu apa dan menemui siapa itu kalimat yang pasti ditanyakan oleh petugas posko ".
Awak media yang mencoba menunggu Kepala desa di kantor desa karena ada hal yang mesti diselesaikan kepala desa , awak media kembali didatangi petugas dari posko dan mengatakan ,“Bapak kembali dulu ke posko karena bapak termasuk tamu yang tidak dikenal dan sebaiknya nunggu di posko aja” Ucap salah satu Pemuda tersebut sambil menunjukan selembar Surat Himbauan dari kepala desa dan bentuknya berupa Surat Pemberitahuan yang ditanda tangani oleh Kepala desa Karanganyar.
Dalam Surat Pemberitahuan Bernomor 05/29/IV/2020 dan tanggal ditanda tangani I April 2020 Yang isinya :Bahwa dalam rangka pencegahan pandemic virus corona (Covid - 19) Pemerintahan desa Karanganyar Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora menyatakan MELARANG untuk MEMASUKI KAWASAN DESA KARANGANYAR KECAMATAN BOGOREJO sampai batas waktu yang tidak ditentukan kepada:
1.Koperasi simpan pinjam dari luar desa
2.Bank harian/mingguan/bulanan/musiman dari luar desa
3.Debt collector
4.Penjual keliling dari luar desa
5.Sales dari luar desa
6.Tamu yang tidak dikenal
Pada saat yang sama di balai desa juga ada Babinsa dan babinkamtibmas desa Karanganyar ,Awak media menjelaskan bahwa kemanapun Awak media dipayungi oleh UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, jadi Apabila ada orang yang secara sengaja melawan hukum untuk menghalangi media melakukan pencarian berita bakal diancam pidana 2 tahun. Apalagi terkaid perkembangan virus Corona dan kesiapan serta penanganan pendatang dari wilayah ( Zona ) merah , media merupakan garda terdepan dalam penginformasi dan sosialisasi covid-19 ditengah masyarakat.
”Kami hanya mengikuti aturan desa “Ucap babinsa desa karanganyar,tidak berhenti sampai disitu kami juga menanyakan ke desa lain wilayah kecamatan Bogorejo ,apa Camat Bogorejo juga sudah menghimbau sesuai dengan yang ada di isi surat Pemberitahuan Kades Karanganyar.
“Belum ada perintah dari Camat “Kata salah satu kades di desa wilayah Bogorejo ,semestinya Kades Karanganyar tidak membuat aturan sendiri dan perlu mengikuti aturan/intruksi diatasnya seperti dari pihak kabupaten atau kecamatan , karena Penetapan suatu Peraturan Desa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum , bahkan aturan Kepala Desa Karanganyar yang dinilai sepihak akan berpotensi menimbulkan kegaduhan ditingkat masyarakat desa dan umum.
Dan bukan itu saja bahwa Aturan hukum berkait dengan Desa juga telah termaktub dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Desa telah diatur dalam Pasal 29 bahwa Kepala desa di larang: salah satunya ayat A,B C dan D yaitu :
a.merugikan kepentingan umum;
b.membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d.melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
Dan dalam UU No 6 tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1 bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Serta Ayat 2 Dalam hal sangsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 apabila tidak dilaksanakan bisa dilakukan Pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan Pemberhentian (DW.P)
0 comments:
Posting Komentar