Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Penggunaan Dana BOS Di Tengah Pandemi Covid-19

Penggunaan Dana BOS Di Tengah Pandemi Covid-19

Written By BBG Publizer on Minggu, 26 April 2020 | 08.10

 Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Haryo Dewanto
TULUNGAGUNG.OposisiNews.co.id-Di tengah pandemi Covid-19, Dispendikpora Kabupaten Tulungagung instruksikan ke seluruh lembaga pendidikan baik di tingkat SD maupun SMP untuk menjalankan kebijakan baru Kemendikbud terkait BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Plt.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono, Saat di hubungi OposisNews via WhatsAap mengatakan, Diterbitkannya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam peraturan terbaru itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat COVID-19," ucapnya. Sabtu, (25/04/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP untuk menjalankan kebijakan baru tersebut terkait adanya perubahan juknis pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

"Melalui teleconference kemarin sudah sepakat untuk menjalankan instruksi pemerintah yang tertuang pada Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tersebut,"jelas Haryo.

 Lebih lanjut di sampaikan Haryo bahwa, di masa pamdemi covid-19, dana BOS bisa di gunakan untuk membeli kuota internet untuk menunjang kegiatan belajar di rumah melalui sistem daring atau online.

 "Namun hanya berlaku selama tiga bulan, selanjutnya masih menunggu surat edaran (SE) apakah akan diperpanjang atau tidak," ungkapnya.

Haryo menambahkan,selain untuk membeli kuota internet dana BOS juga bisa di gunakan untuk membeli handzanitazer, masker maupun disinfektan atau juga beli APD (Alat pelindung diri).

 "Intruksi ini hanya berjalan selama Bulan April, Mei dan Juni 2020. Jika nanti terjadi perkembangan situasional terkait Covid-19, maka menunggu kebijakan baru dari Pemerintah Pusat," pungkasnya. ( AG-P )

Reporter : A. Purnomo.

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip