![]() |
Kadin Kominfo Kab Magetan |
Besaran anggaran percepatan penanganan wabah virus Corona ini merupakan hasil pengurangan, pergeseran, dan pengalihan anggaran tersebut difokuskan (refocusing) untuk percepatan penanganan covid-19 di Magetan. Kabupaten yang berada di ujung paling barat propensi Jawa Timur.
Anggaran ini berasal dari APBD induk dana belanja tidak terduga (BTT) 3,8 M, Pengalihan Dana Insentif Daerah (DID) & Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 1,9 M, Belanja langsung di OPD terkait (DTPHPKP, Disnak, Dinsos, Disperindag, Kec dan kelurahan) sebesar 5 M ; Penjadwalan ulang program kegiatan pd seluruh OPD dan pengalihan dari pengeluaran pembiayaan : 30,1 M. Kemudian juga dana yang disiapkan di desa-desa yang ada di Magetan sebesar 79 M. Jadi total secara keseluruhan sekitar 120 milyar.
Bupati Magetan Dr Drs H Suprawoto, SH, M.Si yang selalu memberi semangat untuk saling menguatkan, menegaskan bahwa anggaran tersebut baru awal pengalihan (refocusing) pertama dan aturan membolehkan melakukan pengalihan anggaran berkali-kali. Anggaran yang telah disediakan tersebut akan digunakan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan sosial safety nett/jaring pengaman sosial.
Apabila dirasakan anggaran penanganan COVID-19 kurang, karena masyarakat Magetan membutuhkan akibat dampak ekonomi dan sosial ini maka kami akan menambah anggaran dengan refocusing yang kedua dan terpenting masyarakat Magetan sejahtera.
Selanjutnya, penggunaan anggaran ini harus tepat dan cepat tetapi tetap harus berlandaskan pada ketentuan yang berlaku dalam mencairkan anggaran tersebut dan harus maksimal. Sehingga tidak boleh ada keraguan sedikitpun untuk kepentingan masyarakat.
Masalah merebaknya virus yang pertama kali muncul dan menyebar sampai di Magetan secara serius dihadapi Pemkab dan warga Magetan dalam memutus mata rantai penyebaran,penyediaan anggaran sangat diperlukan untuk penanganan kondisi darurat non-alam ini.
Penyediaan anggaran merupakan pelaksanaan instruksi Mendagri melalui
Perubahan anggaran sesuai regulasi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Proses realokasi dan refocusing anggaran ini merupakan hasil wujud nyata semangat saling menguatkan, wujud kebersamaan, keterpaduan semangat gotong royong semua OPD, kecamatan, kelurahan sampai desa desa di jajaran Pemkab Magetan.
"Realokasi dan refocusing bisa cepat dilakukan berkat kesadaran, kebersamaan untuk kepentingan percepatan penanganan memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19 di Bumi Ki Mageti, harap Kadin Kominfo . (sf)
0 comments:
Posting Komentar