Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » ALIANSI LSM KEDIRI GRUDUK KANTOR DESA ADAN ADAN

ALIANSI LSM KEDIRI GRUDUK KANTOR DESA ADAN ADAN

Written By BBG Publizer on Kamis, 16 April 2020 | 06.47

Ktr desa Adan - Adan kab. kediri
Kediri,OposisiNews.Co.Id-Senin 13 April 2020 Menindak lanjuti  laporan dan keluhan masyarakat Aliansi LSM Kediri    mendatangi kantor desa Adan Adan . Senin 13/04/2020.

Dugaan sementara dari hasil informasi warga yang mengeluhkan adanya  tempat penampungan pasir atau stockpil di desa Adan adan tersebut ilegal tidak mengantongi ijin lingkungan.

Dari hasil investigasi awak media OposisiNews pada warga setempat diinformasikan bahwa Pengusaha penampungan pasir / stockpil diwilayah desa Adan - Adan belum ada pemberitahuan usaha pada warga sekitar dan Pemdes Adan-Adan.

Bahkan salah satu warga pada awak media melontarkan " Operasionalnya tidak mengenal waktu , 24 jam dan hal itu sangat mengganggu dan merampas hak warga untuk istirahat".

Tidak kalah miris  dampak polusi lingkungan dari perusahaan stockpil tersebut bila dimusim kemarau debunya sangat mengganggu pernafasan warga dan di dimusim hujan limbah tersebut mengalir disungai yang bermuara dan mengalir sampai di desa sidowaras Dimana sungai tersebut airnya dimanfaatkan sehari hari oleh warga sidorawoh untuk memenuhi kebutuhan air warga sekitar bantaran sungai.

Salah satu LSM yang ikut gabung mensikapi permasalah itu di kantor desa Adan-Adan  mengatakan ,  permasalahan tersebut harus segera diselesaikan dan ditindak secara tegas oleh pemerintah setempat karena sudah jelas diatur dengan undang undang nomor 32tahun 2009 BAP V pasal 13,bahwa proses pengendalian pemcemaran lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan usaha merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah.

"Apabila tidak disikapi maka pemerintah dianggap tidak pecus dalam mengurusi dan memberikan jaminan tanggung jawab kepada masyarakatnya.bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga sebagai mana diamanatkan dalam pasal 28H undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945",imbuhnya.

Lebih mengejutkan  Kepala desa Adan-Adan MOHAMAD RIZA FAHMI,SP. yang didampingi Babinsa dan Babin kantipmas  mengatakan dengan tegas kepada Aliansi LSM Kediri , Kepala desa tidak tahu  menau terkait adanya gejolak dari Warga dan mengatakn tidak tahu siapa yang punya usaha Stocpil tersebut . Ada Sekenario Apa ? Siapa dibelakang usaha itu ? ( WN )

Reporter.Wondo
Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip