![]() |
SDN Betet No.452, Kec.Kasiman Kab. Bojonegoro |
![]() |
Kegiatan pembangunan SDN Betet 452 |
Sangat ironis diera Reformasi dan gentolnya pemerintah dalam penegakan hukum masih ada lembaga yang melawan arus . Ada Apa ? Siapa dibelakang Semua itu ?
![]() |
Alat berat di lokasi kegiatan |
Dengan tidak terpasangnya papan informasi tersebut.Kepala Sekolah SDN Betet 452 dan rekanan yang mengerjakan proyek di duga telah merampas hak publik dan melangar UU no 14 tahun 2008 tetang keterbukan publik yang dilakukan bersama-sama.
Jhon ( nama samaran ) salah satu warga menyatakan .diri sangat menyayangkan seharusnya pengerjaan yang perlu untuk di jadikan cerminan bagi masyarakat banyak tentunya dalam hal ketaatan pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku justru diindahkan oleh ASN ( KS SDN Betet 452 ) .
" Menggigat pengerjaan proyek yang lokasinya berada di perbatasan kota /kabupaten /provensi. JATENG/JATIM. Dengan kondisi seperti ini seduh seharusnya Dindik Bojonegoro ,Inspektorat dan pihak aparatur penegak hukum hadir karena secara nyata pihak sekolah dan rekanan tidak memasang papan kegiatan bahkan diduga pekerjaan juga tidak sesuai RAB", katanya.
Lebih mengejutkan ketika awak media mencoba menelusuri anggaran kegiatan Fisisk SDN Betet 452 , Mandor yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pembangunan mengatakan ," Silahkan menemui salah satu anggota DPRD Bojonegoro " yang namanya mohon dirahasiakan pesan Mandor.(WHY)
Reporter. Wahyu
Editor .Bambang PW
0 comments:
Posting Komentar