Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » OKNUM ASN DINRUMKINHUB BLORA DIDUGA LANGGAR UU PERS

OKNUM ASN DINRUMKINHUB BLORA DIDUGA LANGGAR UU PERS

Written By BBG Publizer on Sabtu, 14 Maret 2020 | 09.36

Blora,OposisiNews.co.id-Perilaku kurang etis dilakukan oleh oknum Pegawai dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan kabupaten Blora berinisial N pada  Awak media menjadi lembaran hitam dan menjadi tanya seberapa jauh Pemkab Blora membuka ruang transparasi pada publik.   Jumat 13/3/2020.

 Kedatangan salah satu awak media Oposisi untuk mengkonfirmasikan materi berita pada Sekdin Rumkinhub harus diurungkan setelah Oknum ASN berinisial N yang diduga sudah disetting / direncanakan bersama Sekdin menghadang di pintu dan mengatakan ' Wonge ORA Enek ' ( Orangnya tidak ada ) ucap N.

Kebohongan Oknum N untuk menutupi keberadaan Sekdin yang dimungkinkan masih menerima tamu diruanganya karena terdengar percakapan Sekdin diluar pintu , sikap N perlu disayangkan.

Kecerobohan N untuk melakukan pembohongan pada awak media semakin nyata ketika awak media menayakan pada 2 ASN yang kebetulan satu ruang dengan N mengatakan " Pak Langgeng , Sekdin ada dalam ruangan ".

 Ada apa dengan Sekdin Rukimhub Blora ? Bahkan bisa menjadi dugaan Rukimhub ketakutan dan alergi dengan awak media karena katakutan belangnya selama menjabat terexspos media dengan menugaskan bawahannya N untuk stand by berbohong di depan Pitu Sekdin.

Sesuai dengan PP NO 53 TH 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dimana sesuai PP tersebut ada kewajiban dan larangan bagi PNS, di dalam BAB II PASAL 3 angka 5 pelaksanakan tugas kedinasan yang di percayakan pada PNS dengan penuh pengabdian dan rasa tanggung jawab pada angka 9 bekerja dengan jujur,tertib,cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara dan di dalam PP  No 42 Tahun 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Pada Bab VI Pasal 15 Penegakan Kode Etik bahwa bilamana 1.Pegawai negeri Sipil yang melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral 2.Sangsi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian 3.Sangsi moral yang dimaksud dalam ayat 1 berupa Pernyataan secara tertutup atau Pernyataan secara terbuka Pada PP No 42 Tahun 2004 Pasal 16 bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Pelanggaran Kode Etik selain dikenakan Sanksi Moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 3 dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan Perundang undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

Dalam kejadian ini Oknum ASN.  N  secara aturan telah melanggar UU No 40 th 1999 Tentang PERS bahwa ada ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan,Dalam ketentuan pidana UU No 40 Th 1999  pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau  menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat di pidana  kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ketentuan pidana tersebut telah diatur dlm UU PERS No 40 Tahun 1999, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. (DWI/IPUNG)

Reporter.Dwi P
Editor .Bambang Pw
Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip