Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Masyarakat Desa Klorogan Kec. Geger Kab Madiun Sambut antusias pelaksanaan Program PTSL 2020

Masyarakat Desa Klorogan Kec. Geger Kab Madiun Sambut antusias pelaksanaan Program PTSL 2020

Written By BBG Publizer on Jumat, 13 Maret 2020 | 15.13

Madiun.OposisiNews.co.id- Kabupaten Madiun tahun 2020 targetkan 12 juta bidang tanah terdata secara langsung dan sistematis melalui program PTSL  .

Lewat Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) 100% tanah di Indonesia rampung terdata secara sistematis dengan legalitas kepemilikan tanah Syah Dimata hukum selain meminimalisir sengketa tanah di masyarakat.

Pada tahun ini Desa Klorogan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun menerima dan melaksanakan  program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun. Juprianto Kepala Desa Klorogan secara antusias mengapresiasi Program PTSL di desanya dengan mengumpulkan perangkat desa dan tokoh masyarakat berperan aktif membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam mensukseskan program PTSL sebagai upaya membantu Tim Ajudikasi BPN dalam pendataan pemohon sertifikat , melengkapi persyaratan termasuk daftar riwayat tanah  .

Tidak dipungkiri banyak warga desa yang senang dan berharap tanahnya bersertifikat dengan mudah tanpa birokrasi yang ribet seperti  Habib salah satu warga RT O4 RW 01 Desa Klorogan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun yang langsung mendaftar sebagai pemohon PTSL .

"Dengan adanya PTSL kegaduhan yang ada didesa bisa teratasi. salah satunya bisa menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah, karena antar warga banyak yang mengeklaim keberadaan batas tanah," tutur Habib

PTSL ini sangat membatu masyarakat Desa Klorogan, biayanya sangat murah sekali sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun. Karena kalau mengurus sendiri biayanya bisa mencapai 4 sampai 7 juta Rupiah itupun belum tentu jadi 1 tahun ," imbuh Habib.

Ketua Kelompok Masyarakat Desa Klorogan Sunarto, menjelaskan di desa ini ada 950 bidang tanah yang akan diajukan. Sementara yang terdata sebagai pemohon hingga sekarang baru 638 pendaftar . Jum'at 13/03/2020.

"Kita akan menunggu sampai batas waktu yang ditentukan untuk memberi kesempatan warga mendaftarkan tanahnya di program PTSL. Sebelum kita ( Panitia PTSL.Red ) menutup pendaftaran dan memproses pengisian blangko seterusnya di ajukan ke Badan Petanahan Nasional Kabupaten Madiun,"Jelas ketua Pokmas Sunarto.

Ditemui dikantornya Juprianto Kepala Desa Klorogan mengatakan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak didalam pemerintahan desa, jadi melalui program PTSL pemerintah telah hadir dalam memberikan jaminan kepastian hukum/hak atas tanah yang di miliki warga melalui Kementrian BPN /ATR dengan diterbitkannya Permen No.12 tahun 2017 tentang PTSL sebagai intruksi Presiden RI.(AGS)
Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip