![]() |
Lokasi kejadian KM 685-600 A , Diduga Ft tidak sesuai kondisi saat kejadian |
![]() |
Kondisi mobil Avansa W 1922 PF |
" Waktu itu hujan cukup deras dan saya sudah berusaha mengurangi kecepatan kendaraan di jalur lambat , namun sial tahu-tahu ada kilat persis didepan mobil saya secara reflek stir kendaraan saya banting bermaksud menghindar karena jarak tepi dengan mobil cukup dekat tidak bisa terelakan menambrak batas tol ", ucap Achmad di lokasi kejadian.
" Sesaat kemudian rombongan unit IRC
tol ( PJR , Ambulance , derek , satgas dan Patroli ) datang dan mengedentifikasi kendaraan saya dan pagar pembatas tol yang sempat terbentur kendaraan saya ", imbuhnya .
![]() |
Kerusakan prasarana Jalan Tol yang di duga Didramasir |
Dalam surat Laporan Kecelakaan Nomor.040/MHI/MLL/LK/II/2020 tertera aturan kecekatan diruas tol akan dijerat ganti rugi mendasar PP no 15 tahun 2005 bab VIII pasal 86 dan SK Direksi PT HMI No.SKD-MHI/003/II/2015.
" Hanya yang saya sayangkan jangan musibah laka lantas di tol didramatisir ,kejadian tidak separah itu untuk prasarana tol yang rusak hanya sebagian baut-nya lepas . Ini musibah yang tidak diinginkan semua orang , mohon untuk petugas tol jika mau mencari rejeki buat keluarganya yang baik saja , jangan seperti ini " , tutup Achmad , kesal melihat foto kerusakan prasarana tol yang diberikan petugas padanya didramatisir. ( Red )
0 komentar:
Posting Komentar