![]() |
Anggota Komisi III DPR RI, Saat kunjungan Kerja Ke Pengadilan Negeri Tulungagung |
Akun facebook Pujiati yang di kelola Rahmad kurniawan yang merupakan penyandang disabilitas warga Desa Serut, Kecamatan.Boyolangu,Kabupaten Tulungagung, hingga kini tak luput dari perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
Saat kunjungan kerjanya ke Pengadilan Negeri Tulungagung, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, S.T., SH., M.H., mengatakan bahwa, ia akan memberi catatan tersendiri mengenai kasus pujiati.
"Para penegak hukum untuk menghormati prinsip-prinsip hukum dalam menangani kasus akun facebook pujiati," ucapnya pada OposisiNews. Rabu. (18/03/2020)
![]() |
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, Saat kunjungan Kerja Ke Pengadilan Negeri Tulungagung |
"Saya ingin adanya penerapan hukum progresif. Makanya saya mengintruksikan dan meminta kepada kapolres yang baru ini juga, nantinya untuk mengusut tuntas," tegasnya.
Ia berharap tidak hanya pelaku yang disabilitas saja yang dimintakan pertanggungjawabannya, tapi para penegak hukum harus bisa mengungkap lebih jauh lagi siapa dalangnya, siapa yang membiayainya, siapa yang memfasilitasi transaksi elektroniknya sampai sedemikian itu, siapa yang memuat konten-kontennya,siapa yang mendistribusikannya secara masif dan terstruktur.
"Ini bukan hal yang sangat rumit, Saya akan bisa lakukan investigasi sendiri bila instansi dan institusi yang berwenang belum mengungkap hal-hal seperti itu. Namun demikian, oleh karena Kapolres Tulungagung masih bisa di katakan baru, tentunya butuh waktu, butuh ruang untuk di lakukan pengkajian dan pendalaman lebih lanjut," ungkap Arteria.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah, mengatakan Rahmat Kurniawan alias Puji Ati telah menjalani hukuman. Vonis yang diberikan majelis hakim adalah 1,5 tahun dan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU memberikan tuntutan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Lebih lanjut di sampaikan Yuri, Jika polisi melanjutkan penyidikan kembali dan menemukan keterlibatan pihak lain, Pengadilan Negeri Tulungagung, akan menunggu menerima pelimpahan.
"Setelah menerima pelimpahan, Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung akan mengadili perkara dan menjatuhkan putusan. Apabila terbukti akan di nyatakan bersalah dan di hukum, tetapi apabila tidak terbukti, akan di bebaskan," pungkasnya.( Ag.p)
Reporter : A. Purnomo.
0 comments:
Posting Komentar