Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » 10 Orang Penyebar berita Hoax virus Corona di ancam UU ITE

10 Orang Penyebar berita Hoax virus Corona di ancam UU ITE

Written By BBG Publizer on Senin, 16 Maret 2020 | 19.16

Kasat Reskrim Magetan.AKP Raja Pratama
Magetan, OposisiNews.co.id - Sepuluh orang berhasil diamankan kepolisian polres Magetan terkait penyebaran berita hoax tentang virus Corona ( Covid 19 ) yang saat ini marak dibincangkan Internasional.

Saat pers-rilis kasat Reskrim polres Magetan AKP.Raja Pratama menyatakan bahwa 10 orang yang menyebarkan informasi yang belum benar masih dalam penyelidikan,"Saat mereka dimintai keterangan mengaku hanya meneruskan saja dan tidak tahu sumber dari mana" terang kasat Reskrim

Bila mana terbukti , Lanjud kasat Reskrim polres Magetan mengatakan kesepuluh orang tersebut bakal dijatuhi hukuman dengan pasal ITE dengan acaman kurungan 6 tahun di bui"tegasnya

Penyebaran berita hoax tentang virus Corona tersebut berpotensi membuat keresahan di masyarakat dan keluarga korban meninggal yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit umum Madiun .

10 orang yang diduga menyebar berita hoax virus Corona teridentifikasi warga  Magetan dan  bekerja sebagai ASN di Dinas kesehatan Magetan.( US )

Reporter.Umar.S
Editor.Bambang PW
Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip