![]() |
Kasat Reskrim Magetan.AKP Raja Pratama |
Saat pers-rilis kasat Reskrim polres Magetan AKP.Raja Pratama menyatakan bahwa 10 orang yang menyebarkan informasi yang belum benar masih dalam penyelidikan,"Saat mereka dimintai keterangan mengaku hanya meneruskan saja dan tidak tahu sumber dari mana" terang kasat Reskrim
Bila mana terbukti , Lanjud kasat Reskrim polres Magetan mengatakan kesepuluh orang tersebut bakal dijatuhi hukuman dengan pasal ITE dengan acaman kurungan 6 tahun di bui"tegasnya
Penyebaran berita hoax tentang virus Corona tersebut berpotensi membuat keresahan di masyarakat dan keluarga korban meninggal yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit umum Madiun .
10 orang yang diduga menyebar berita hoax virus Corona teridentifikasi warga Magetan dan bekerja sebagai ASN di Dinas kesehatan Magetan.( US )
Reporter.Umar.S
Editor.Bambang PW
0 comments:
Posting Komentar