![]() |
Hs ( pakaian batik depan ) S ( memegang kamera ) dan KS Saat tinjau pelaksanaan DAK |
Setelah cukup lama berhenti ( 3 tahun ) dan menjadi perbincangan dikalangan aktifis dan pencari berita , Kepolisisan Resort Ngawi kembali melakukan penyelidikan dan pengumpulan data masalah pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN 1 Mantingan , akirnya menemukan titik terang.
![]() |
Bukti transper |
Keduanya bakal dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Menurut informasi yang dihimpun awak media OposisiNews ,diduga S merupakan mantan Narapidana pemerasan pada oknum Kepala Sekolah Dasar yang pernah mendekam di hotel Prodeo Lapas kelas II B Kabupaten Ngawi.
Namun untuk inisial Hs yang berstatus ASN dilingkup Dindik Ngawi saat kejadian itu, melakukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Ngawi pada Senin 10 Februari 2020. Itu terungkap dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Ngawi.
Uraian gugatan Pra Peradilan dengan Nomor pendaftaran 1/Pid.Pra/2020/PN Ngw tertanggal 10 Februari 2020 tersebut, pemohon atas nama Drs. Hadi Suharto, MSi dan sebagai Termohon Kapolres Ngawi yang tercatat dalam kolom Para Pihak. Dalam kolom Klarifikasi Perkara tidak banyak materi yang diuraikan. Hanya saja disebutkan bila hal tersebut berkaitan dengan ganti kerugian.( Ck-news.red )
Dalam Pendaftarannya, Hadi Suharto mengajukan Petitum Permohonan dengan 5 tuntutan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan berdasarkan hukum, oleh karena itu penetapan aquo tidak mempunyai hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan atas diri Pemohon;
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan Pemohon;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
![]() |
Mr pemilik lahan yang Dijual untuk SMPN 1 Mantingan |
Dari praktek nakal itu Pemerintah dirugikan milyaran rupiah. ( Red BB** CK-News )
0 comments:
Posting Komentar