![]() |
Suasana sidang lanjutan pra-perasilan LSM JIHAT di PN Blitar |
Di awali pembacaan permohonan Pra Peradilan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Pemohon Ketua LSM JIHAT, JTM kembali di gelar Selasa ( 11/2/ 2020. yang di lanjudkan sidang hari kedua dalam tiga sesi dengan agenda sidang jawaban
termohon Polda Jawa Timur serta sesi sidang Replik dan Duplik.
Lembaga Pra Peradilan pada dasarnya adalah fungsi kontrol untuk menjamin proses dan prosedur yang ditentukan dalam Hukum Pidana formil ( Hukum Acara Pidana, red ) benar – benar mengacu pada asas legalitas yang termaktub dalam pasal 3 KUHAP sehingga Hukum Acara Pidana juga memiliki sifat lex scripta, lex certa sebagai komponen dasar dari asas legalitas dan menjadi linier dengan pengambilan keputusan oleh Hakim sesuai Putusan MK No . 21/PUU-XII/2014
Doc.LSM JIHAT dan Kuasa Hukumnya
Dihari ke dua dalam jawaban Termohon Polda Jawa Timur yang dibacakan Kuasa Hukumnya, secara rinci dibacakan di persidangan bahwa ” tanggapan Termohon menolak dalil – dalil Pemohon untuk seluruhnya terkecuali terhadap hal – hal yang diakui kebenarannya, tidak akan menaggapi dalil – dalil Pemohon satu persatu dan hanya akan menaggapi dalil – dalil permohonan Pra Peradilan yang ada relevansinya dengan penyidikan, menilai aspek formil yaitu apakah ada paling sedikit 2 ( dua ) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara serta Termohon juga menyampaikan sanggahannya.
Setelah diberikan waktu sesuai dengan penjadwalan sidang Pra Peradilan yang sudah disepakati, pada sesi sidang kedua pihak termohon menyampaikan.
Replik yang intinya bahwa, pemohon tetap pada kebenaran dalil – dalil nya terutama dalam hal – hal yang secara tegas diakui oleh termohon dan dari jawaban Termohon ada sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan yang menggambarkan ketidak cermatan dan ketidak profesionalan dalam penetapan Pemohon sebagai Tersangka “, urai Kuasa Hukum Pemohon.
Menanggapi Replik Pemohon Ketua LSM JIHAT, pihak Kuasa Hukum Termohon Polda Jawa Timur juga menyampaikan Duplik yang dibacakan, pada sesi sidang ketiga pada hari yang sama antara lain bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil – dalil dalam Replik Pemohon yang tidak berdasar fakta hukum dan bukan merupakan objek dari Pra Peradilan dan jawaban lain yang terinci serta adanya permohonan putusan kepada Hakim Tunggal yang menyidangkan hari ini.
Setelah usai pembacaan Duplik dalam sesi sidang ketiga, sidang kembali akan dilanjutkan pada Rabu ( 12/2/ 2020 ) dengan agenda sidang pembuktian dari pihak Pemohon dan Termohon." Jelasnya. BS
Operator : Basuki
Editor. : Bambang pw
0 comments:
Posting Komentar