![]() |
Kantor desa Ngancar , Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi |
Rapat pleno tersebut selain dalam rangka pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020 juga membahas rencana pendataan dan penertiban aset desa berupa lahan tanah kas desa dan sawah garapan tunjangan perangkat ( bengkok ).
![]() |
Nurhadi Hamdani , Kades Ngancar Kec. Pitu Kab.Ngawi |
,Perbup tentang Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (Permendagri Pasal 32) dan Perbup tentang pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat (Permendagri Pasal 23 ayat (6) yang harus dan segera dilaksanakan sebagai acuan kerangka anggaran dan kerja desa sesuai RPJM dan RKD serta terlapor secara transparan . Bisa dikata momen ini merupakan momen paling sakral desa dalam menentukan penganggaran rencana propram dan kinerja desa selama 1 tahun anggaran",jelasnya
Pembahasan penetapan dan pengesahan APBDdes tahun 2020, kata Nurhadi H, diantaranya bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan kemasyarakatan.
" Sementara Penetapan APBDes 2020 harus dirapat plenokan dengan BPD selaku pengawas pengunaan anggaran desa dan APBDes yang sudah disyahkan harus sesuai parameter karena diinput secara online dalam Simkeudes," kata kades Ngancar.
Sedangkan untuk Pendapatan Asli Desa (PAD), sambung Nurhadi H,Semua proses adminitrasi yang menyangkut pendapatan asli desa harus masuk dalam rekening kas desa (RKD) dan untuk mengali itu maka diperlukan sinegritas semua unsur di desa Ngancar untuk optimalisasi PAD .
Lebih lanjut Nurhadi H menjelaskan, adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngancar tahun 2020 berasal dari Pendapatan Desa sebesar Rp 1.531.574.121,00 dan Belanja Desa Rp. 1.528.707.060,96 , surplus Rp 2.867.060,04 , untuk pembiayaan penerimaan Rp 37.132.939,96 sedang pengeluaran Rp 40.000.000,00 selisih Rp 2.867.060,04
," terangnya. ( BB )
0 komentar:
Posting Komentar